seputar – Deliserdang | Seorang ayah, RP tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga yang masih berusia 9 tahun di salah satu desa Kecamatan Tanjung Morawa.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam agar tidak memberitahukan kepada ibu kandung atas perbuatan bejatnya.
Kini, pria berusia 47 tahun itu diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang, setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan bejat suaminya.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH mengatakan, perbuatan asusila ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya.
“Bunga memberitahu kepada ibu kandung, LM bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tiri sebanyak tiga kali. Tak terima perbuatan bejat pelaku kemudian melaporkan ke Polresta hingga dilakukan penangkapan terhadap bersangkutan,” ujar mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Firdaus menyebut, pelaku ditangkap di sebuah warung Dusun VI, Desa Bagun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (2/6/2021).
“Dia (RP) diamankan tanpa perlawanan,” sebut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Dari hasil interogasi, kata Firdaus tersangka mengaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Di mana pencabulan pertama dilakukan pada bulan Agustus 2020.
Selanjutnya, lanjut Firdaus aksi kedua di bulan Januari 2021.
“Tak puas menikmati tubuh anak tirinya dua kali, pelaku kembali mencabuli korban di bulan April 2021. Semua aksi bejatnya itu dilakukan tersangka di rumah sendiri,” pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.(gosumut)