seputar-Medan | Tim Reskrim Polsek Medan Timur menangkap empat anggota geng motor yang terlibat aksi pembacokan dan perampasan sepeda motor di Jalan Cemara, Medan Timur, Kota Medan yang belum lama ini viral di media sosial.
Dua diantara pelaku yang ditangkap dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melawan dan berusaha kabur saat dilakukan pengembangan.
Keempat pelaku yang ditangkap yakni AWA (21), FH (19); DIM (17), dan RFS (16), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Medan Deli.
“Ada yang berstatus pelajar dan ada juga yang sudah tidak sekolah lagi. Mereka anggota geng motor, nama geng motornya Simple Life (SL),” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora, kepada wartawan Senin (6/12/2021).
Dijelaskan Kompol Rona, peristiwa berawal pada Kamis (25/11/2021) sore saat para pelaku berjumlah sekitar 50 orang konvoi mengendarai sepeda motor di Jalan Cemara. Mereka kemudian mengadang korban yakni RW (17) dan MZ (17) yang saat itu berboncengan dengan sepeda motor.
Mereka lalu menganiaya korban dengan senjata tajam dan benda tumpul. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku merampas sepeda motor korban.
“Korban yang berusaha mempertahankan sepeda motornya dianiaya dengan senjata tajam hingga mengalami luka cukup parah. Setelah korban tak berdaya, sepeda motor korban dibawa kabur,” terang Kompol Rona.
Setelah itu korban langsung membuat laporan ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Dari rekaman CCTV milik warga, petugas akhirnya menangkap keempat pelaku yakni AWA, FH, DIM, dan RFY secara terpisah.
“Tersangka AWA dan FH terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dibawa untuk mencari keberadaan penadah barang hasil rampokan mereka,” sebut Kompol Rona.
Selain memburu para pelaku lainnya, saat ini Tim Reskrim Polsek Medan Timur juga masih mencari penadah barang hasil rampokan para pelaku.
Kapolsek mengatakan dari pemeriksaan para tersangka mengaku telah puluhan kali terlibat tawuran geng motor di Medan. “Untuk perampokan baru sekali,” tandasnya.
Dalam penangkapan ini polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang, gergaji, tongkat baseball, dan pakaian korban yang berlumuran darah.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara,” pungkas Kompol Rona. (gus/red)