seputar-Sidikalang | Tiga pengurus sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Dairi, ditangkap polisi lantaran terlibat penganiayaan terhadap seorang kakek renta berusia 81 tahun, warga Dusun Kaban Dollong, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Ketiganya adalah SS (54) beralamat di Jalan Makam Pahlawan, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang; JS (46) warga Juma Sianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang; dan RS (29) penduduk Kaban Dollong, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira.
Ketiganya ditangkap dan ditahan dengan sangkaan melakukan tindak pidana ‘secara bersama-sama melakukan penganiayaan dan atau menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan atau memberi bantuan dan sarana.’
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Rasly Turnip, Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh, dan personel lain dalam keterangan pers, Senin (15/2/2021) di Mapolres Dairi, Jalan SM Raja, Sidikalang.
Diuraikan, peristiwa penganiayaan dialami korban Mangantar Sihite terjadi pada 11 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Malam itu, korban yang sedang berada di rumah didatangi tersangka SS dan JS yang mengendarai mobil Toyota Rush berwarna hitam diduga milik tersangka RS.
Kedua tersangka selanjutnya membawa korban ke sebuah warung milik Hendro Sihombing berjarak sekitar 100 meter dari kediaman korban untuk bertemu dengan tersangka RS yang sudah berada di warung dimaksud.
Di warung itu, RS membentak korban dengan mengatakan “Sudah hebat kamu, dekingmu si Poltak.”
Selanjutnya RS memerintahkan kedua rekannya untuk menghantam korban. Perintah RS diikuti SS dan JS dengan melakukan tindakan kekerasan kepada korban yang mengakibatkan Mangantar Sihite mengalami luka di bagian bibir, betis, dan pinggul.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan mendorong JS dan selanjutnya melarikan diri ke sebuah rumah di depan warung. Ketiga tersangka berusaha mengejar sembari melontarkan ancaman akan membunuh.
“Atas peristiwa yang dialami dan ketakutan atas ancaman akan dibunuh, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Parongil dan selanjutnya ditangani satuan Reskrim Polres Dairi,” terang Kapolres.
Dalam perkara itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan menyita barang bukti diantaranya pakaian milik korban termasuk kendaraan Toyota Rush yang digunakan para tersangka menjemput korban dari rumahnya.
AKBP Ferio Sano menyebut, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS, juga disita sebuah senjata tajam berupa samurai yang ditemukan berada di dalam mobil jenis Rush dimaksud.
Ditanya motif peristiwa penganiayaan tersebut, Kapolres mengatakan bahwa ketiga tersangka tidak bersedia membeberkan saat diperiksa. Sementara, korban menyebut tidak tahu motif yang mendasari kejadian penganiayaan yang dialaminya. (golan)