seputar-Medan | Seorang juru parkir (jukir) di Sukaramai, Medan Area, ditangkap polisi lantaran menyalahgunakan mesin e-parking untuk bermain judi online.
Jukir berinisial JS (29), warga Jalan Beringin, Tembung, Deli Serdang tersebut, ditangkap usai aksinya bermain judi online menggunakan mesin e-parking viral di media sosial (medsos).
“Juru parkir itu ditangkap setelah viral di media sosial menggunakan mesin e-parking untuk bermain judi online,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Marbun didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba, Selasa (2/7/2024) malam.
Dijelaskannya, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu unit mesin e-parking yang digunakan untuk bermain judi online, karcis retribusi parkir serta uang tunai.
JS ditangkap saat berada di Jalan Sukaramai, Gang Langgar, pada 29 Juni 2024 lalu. Uang hasil parkir digunakan untuk deposit bermain judi online.
Teddy mengungkapkan, tersangka mengaku baru satu minggu menjadi juru parkir mengantikan ayahnya. Namun, tersangka menyalahgunakan mesin e-parking untuk pembayaran retribusi parkir untuk bermain judi online.
“Terhadap yang bersangkutan bersama barang bukti telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Selain itu, Teddy menerangkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam tindak pidana judi togel online dan judi slot.
“Penindakan ini sebagai komitmen Polrestabes Medan menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam memberantas tindak pidana judi online di Kota Medan,” pungkasnya. (red)