seputar-Meulaboh | Seorang pengemis di Aceh Barat, Aceh, kedapatan memiliki uang tunai sebesar Rp20 juta lebih yang diduga merupakan hasil mengemis.
Pengemis bernama Khairul Mursalin, asal Grong-Grong, Kabupaten Pidie, tersebut sebelumnya terjaring razia petugas Dinas Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Barat pada Selasa (25/6/2024) lalu saat sedang mengemis di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.
Setelah didata dan dibina, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Sosial pun memulangkan Khairul Mursalin ke kampung halamannya di Grong-Grong, Kabupaten Pidie.
“Pengemis yang sebelumnya tertangkap ini sudah pulang meninggalkan Aceh Barat,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat, Hendri Marlianda dilansir ANTARA di Meulaboh, Sabtu (29/6/2024).
Hendri Marlianda mengatakan pemerintah daerah juga telah mengingatkan kepada Khairul Mursalin agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari, atau mengemis di Kabupaten Aceh Barat.
Apabila ditemukan, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan yakni berupa penerapan sanksi sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, di mana setiap pengemis dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan sanksi lainnya sesuai qanun yang berlaku.
Hendri Marlianda menyebutkan petugas juga tidak menemukan identitas resmi atau kartu tanda penduduk (KTP) dari Khairul Mursalin, yang mengaku dari Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Selama berada di Meulaboh, pengemis tersebut menginap di sebuah losmen di pusat pasar setempat dan diduga sehari-harinya Khairul Mursalin melakukan aktivitas meminta-minta atau mengemis.
Selain telah kembali ke daerah asal, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga turut mengembalikan uang tunai sebesar Rp20 juta lebih yang sebelumnya ditemukan dari pengemis tersebut.
Hendri Marlianda mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap akan menindak setiap peminta-minta yang kedapatan mengemis di daerah tersebut, dengan menerapkan qanun yang berlaku.
Sebelumnya Khairul Mursalin terjaring petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat saat sedang meminta-minta pada sejumlah pedagang di ruas Jalan Sisingamangaraja, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Selain menemukan uang tunai sebesar Rp20 juta lebih, petugas juga menemukan barang lainnya milik Khairul Mursalin seperti lima buah batu cincin dan gelang akar bahar. (antara/ss)