Medan – Beredarnya surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Arini Ruth Yuni Siringo-ringo, Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, Erika Siringo-ringo, dan Nur Intan Nababan, sempat membuat heboh sejumlah kalangan di Kota Medan.
Leo Fernando Zai, kuasa hukum Arini Siringo-ringo dan kawan-kawan, dengan tegas menyatakan bahwa surat DPO tersebut palsu atau tidak pernah diterbitkan langsung Polrestabes Medan.
“Kami datang ke Polrestabes Medan sebagai kuasa hukum untuk klarifikasi terkait dengan status DPO. Dimana katanya surat DPO ini diterbitkan Polrestabes Medan,” kata Leo Fernando Zai saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/4/2015).
Saat melakukan klarifikasi pada Kamis (17/4/2025) malam hingga dini hari itu, Leo bersama timnya bertemu dengan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Panit dan penyidik, untuk mempertanyakan apakah surat DPO itu benar sudah diterbitkan.
“Dan kami mendapatkan informasi yang jelas bahwa status DPO itu belum terbit. Jadi surat DPO yang beredar itu kami pastikan palsu. Informasi yang diterbitkan di media itu tidak benar. Maka dari itu, kami akan memberikan somasi untuk dihapus (berita DPO Erika, Arini dan Nur) 24 jam dari sekarang,” tegas Leo.
Bila tidak ditanggapi dari pihak media yang memberitakan penerbitan status DPO itu, Leo mengancam akan membuat laporan ke Dewan Pers dan Organisasi Pers, karena berita tersebut sudah memberikan informasi yang meresahkan.
Selain itu, Leo juga akan melapor ke Kasi Propam, pengawas penyidik dan menyurati Mabes Polri.
“Kita akan dalami nanti penetapan DPO itu cacat prosedur kalau itu benar. Bagaimana bisa ada informasi ke publik, padahal belum ada dirilis dari Polrestabes Medan soal penetapan DPO,” tandas Leo.
Dia menduga, ada oknum penyidik bandel yang memberikan informasi kepada Doris Fenita Marpaung dan Riris Partahi Marpaung, keduanya saat ini masih menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat diminta tanggapannya mengaku sedang melaksanakan ibadah. Dia berjanji akan menyuruh Kanit menghubungi wartawan untuk menjawab pertanyaan. Namun hingga berita ini dimuat, wartawan belum dihubungi.
Diketahui, Arini Ruth Yuni Siringo-ringo, Erika Siringo-ringo dan Nur Intan Nababan, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Doris Fenita Marpaung, selaku ASN Dinas Kesehatan Kota Medan serta kakaknya, Riris Partahi Marpaung.
Di sisi lain, Doris dan Riris telah menjadi terdakwa perkara dugaan pengeroyokan terhadap korban, Erika Siringo-ringo. Doris dan Riris akan menjalani sidang agenda tuntutan pada Rabu, 23 April 2025.(BEN)