seputar – Batu Bara | Sejumlah warga di Pelabuhan Tikus, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) menjarah ballpress pakaian bekas, Kamis (25/5/2023). Aksi itu diduga lantaran mereka kesal upah bongkar muat barang ilegal itu tidak dibayar.
Aksi penjarahan ini terjadi usai pemilik barang mengetahui aksinya terendus polisi. Pemilik balpress itu meninggalkan barangnya dalam truk tanpa membayar buruh panggul.
Melihat pemilik barang kabur, nelayan dan buruh panggul pun nekat menjarah. Ada yang membawa dengan perahu kecil. Ada juga yang membongkar isi karung dan memilahnya terlebih dahulu.
Penjarahan akhirnya dapat dihentikan setelah polisi tiba di lokasi. Selanjutnya truk beserta ballpress ilegal ini diserahkan dan diamankan oleh Bea Cukai Batubara.
Warga sekitar, Ogek mengaku bahwa sebelumnya aktivitas masuknya ballpress ilegal ini sudah terjadi beberapa kali. Sejauh ini tidak pernah ada kendala.
“Ini lansirnya sekitar jam 05.00 subuh. Kalau dulu sering sekali (ada ballpress). Kalau yang ini baru sekali,” katanya.
Sementara itu Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batubara Gustaf Hermawan saat dikonfirmasi tentang hal tersebut tidak bersedia memberikan keterangan. (inews)