seputar-Medan | Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan, Lantamal I, Koarmada I menggagalkan upaya penyelundupan 28 orang TKI ke Malaysia melalui Perairan Tanjung Kumpul, Sumatera Utara.
“Minggu pagi sekitar 05.30 WIB, Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan yang berada di Wilayah Kerja Lantamal I melakukan pengejaran terhadap satu kapal nelayan yang diduga membawa TKI secara ilegal dari Tanjung Balai menuju Malaysia,” kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/2/2021).
Kapal jenis cumi dengan bobot kurang lebih 7 GT [Gross Ton] yang diawaki oleh 1 orang nakhoda dan 4 orang ABK berhasil dihentikan.
“Pada saat pemeriksaan, kapal cumi tanpa nama tersebut membawa 28 orang yang terdiri dari 16 orang laki-laki 11 orang perempuan dan 1 balita perempuan berusia 3 tahun yang diduga akan berangkat ke Malaysia untuk menjadi TKI ilegal,” jelasnya.
Kapal berikut ABK beserta para penumpangnya tersebut selanjutnya dibawa menuju panton nelayan Bagan Asahan untuk pemeriksaan lanjutan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Patroli TNI AL akan selalu hadir melaksanakan tugas patroli yang memang merupakan hal rutin dilaksanakan terutama di tempat-tempat yang disinyalir menjadi jalur-jalur keluar masuk tidak resmi baik itu penyelundupan tenaga kerja ilegal, komoditi dari luar negeri, barang ilegal, bahkan narkoba yang saat ini disinyalir masih saja terjadi di Wilayah Kerja Koarmada I,” kata Panglima Komando Armada I Laksda TNI Abdul Rasyid K SE MM menanggapi peristiwa itu.
Menurutnya perairan timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka yang berbatasan dengan negara tetangga masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan tenaga kerja, narkotika, penyelundupan komoditas dan tindakan ilegal lainnya yang berpotensi terjadi.
“Menindaklanjuti Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono SE MM, Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, utamanya di wilayah kerja Koarmada I, walaupun di tengah Pandemi Covid-19,” tegasnya. (gus)