seputar-Asahan | Seorang ibu berinisial FA ditangkap polisi lantaran membuang bayinya hidup-hidup ke aliran Sungai Sitio-tio di Kecamatan Setia Janji, Asahan, Sumatera Utara.
Pihak kepolisian pun mengungkap motif pelaku yang masih berusia 18 tahun itu tega membunuh bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri.
“Motif dari tersangka melakukan tindakan membuang bayi tersebut untuk menutupi malu, karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan di luar nikah” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat menggelar konferensi pers yang turut menghadirkan FA, Jumat (19/11/2021)
Yudha menjelaskan kronologi kejadian itu berawal ketika seorang warga pada selasa tanggal 16 November 2021 sekitar 09.00 WIB sedang berada di ladangnya kemudian menemukan 1 karung goni dengan bau menyengat tersangkut di pohon sawit yang berada di aliran Sungai Sitio-tio.
Kemudian saksi menarik karung goni tersebut dengan menggunakan kayu dan membukanya. Setelah dibuka ternyata di dalamnya didapati seorang bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia.
Penemuannya itu langsung dia beritahukan kepada saksi lainnya dan selanjutnya yang langsung melaporkan ke Polsek Prapat Janji.
Kemudian tim indentifikasi Sat Reskrim Polres asahan bersama Polsek Prapat Janji langsung melakukan penyelidikan.
Hingga pada Kamis tanggal 18 November 2021 di salah satu dusun di Kecamatan Prapat Janji, polisi menemukan petunjuk bahwa tersangka pembuang bayi tersebut adalah FA yang merupakan ibu kandung sang bayi dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Dari pengakuan tersangka kepada petugas, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup, namun karena panik langsung dimasukkan ke karung goni dan dibuang ke sungai,” kata Kapolres.
Turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan Awaluddin SAg MH, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH, Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar SH, dan Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu Wakino
.”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka tersebut kita kenakan Pasal 342 KUHP tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan terencana. Ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Asahan.
Sementara itu Awaluddin memberikan Apresiasi kepada Kapolres Asahan beserta jajarannya yang dengan serius mengungkap pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Prapat Janji yang telah menggegerkan masyarakat tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini, saya acungkan jempol yang terus berhasil mengungkap Kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat,” ucap Awaluddin. (gus/red)