seputar-Sidikalang | Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk anggaran tahun 2020, sebanyak 12 dokter spesialis di RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi dikenai kewajiban melakukan pengembalian uang. Kondisi tersebut menyebabkan menurunnya gairah kerja ke-12 dokter spesialis itu.
“BPK berpendapat, terjadi kelebihan bayar dan diminta agar dikembalikan, jumlahnya bervariasi hingga total Rp947 juta,” jelas sumber.
Disebutkan, kondisi sedemikian dikarenakan absensi kerja tidak diisi, padahal mereka benar-benar bekerja.
“Kami bekerja, hanya saja daftar hadir terkadang tidak ditandangani, terutama saat bekerja pada malam hari,” sebut sumber.
Disebut, biasanya ada petugas yang menyuguhkan daftar hadir untuk ditandatangani. Namun belakangan, hal sedemikian tidak dilakukan khususnya saat kerja pada malam hari. “Ini seperti jebakan,” jelas sumber.
Direktur RSUD Sidikalang Sugito Panjaitan dikabarkan telah menyurati para dokter spesialis tersebut tertanggal 30 April 2021 untuk melakukan pengembalian uang.
Disebut, dr ECB SpB dikenai pengembalian Rp101 juta, dr STTIT Sp Rad Rp63 juta, dr ES SPOG Rp31 juta. Angka tertinggi dialamatkan kepada dr RP sebesar Rp140 juta.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Dairi Bona Sitindaon menyebut, ada kondisi kurang harmonis antara manajemen dengan staf di RSUD Sidikalang. Dari amatannya, antara manajemen dan tenaga fungsional tidak sejalan.
Terkait kelebihan bayar, Bona berpendapat Direktur RSUD Sidikalang harus bertanggung jawab. Menurutnya, Direktur RSUD Sidikalang mesti mengecek administrasi setiap hari, termasuk melakukan kontrol semua aktivitas di unit kerja .
Sementara itu, Tata Usaha RSUD Sidikalang Luber Sianturi didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik dr Mey Sitanggang, Selasa (31/5/2021) membenarkan adanya temuan BPK.
Meski demikian, berdasarkan surat Bupati Dairi terkait penegasan yang diterima, disebutkan agar ke depan, administrasi lebih ditertibkan. Sementara untuk kewajiban pengembalian tidak ada ditegaskan dalam surat.
“Memang ada temuan kelebihan bayar soal TTP pada insentif. Tetapi, dalam surat Bupati, kewajiban pengembalian kelebihan bayar tidak disebutkan,” kata Luber.
Dikatakan, BPK telah meminta klarifikasi kepada para dokter spesialis. Walaupun tanpa dokumen absensi tetapi dokter spesialis mampu menunjukkan bukti lain kehadiran kerja mereka. Misalnya, dokumen yang digunakan dalam perhitungan jasa medis dari BPJS. (Golan)