seputar – Dairi | Tahapan seleksi dalam rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara diduga hanya formalitas, karena ternyata sebelum mengikuti tahapan ujian ada yang sudah dipekerjakan.
Data dihimpun wartawan, penerimaan calon THL baru diumumkan per 5 Mei 2021. Dalam pengumuman dimaksud, tahapan seleksi diawali pengajuan berkas dari tanggal 5-7 Mei 2021. Yang lulus seleksi berkas diumumkan 11 Mei dan dinyatakan berhak mengikuti ujian tertulis pada 18 Mei 2021.
Anehnya, seorang pelamar yang mengikuti tahapan tersebut berinisial WKS, justeru telah dipekerjakan sebagai staf Ruang Anggrek sejak 1 Mei 2021 melalui Nota Tugas bernomor 440.01/1411/IV/2021 ditandatangani direktur, dr Sugito Panjaitan tertanggal 29 April 2021.
Artinya, WKS telah mendapat nota tugas atau dipekerjakan, sebelum mengikuti tahapan seleksi.
Tata Usaha RSUD Sidikalang, Luber Sianturi didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik dr Mey Sitanggang, Selasa (31/5/2021) membenarkan WKS telah bekerja sebelum proses dan tahapan seleksi.
Disebutkan, WKS bekerja sejak awal bulan Mei. Karena masa kerja baru seminggu, maka direktur memerintahkan agar yaang bersangkutan ikut tahapan seleksi.
Ditambahkan, dari 17 pelamar, 15 dinyatakan lulus adminstrasi, selanjutnya tersaring menjadi 10 orang melalui ujian tertulis. Dari 10 orang yang lulus ujian tertulis, hanya 9 orang yang diangkat menjadi THL dan diberi nota tugas, sementara 1 orang dinyatakan gugur karena tidak hadir pada tahap wawancara.
“9 orang selanjutnya mengikuti orientasi dan efektif bekerja terhitung 1 Juni 2021 melalui penerbitan nota tugas pada 31 Mei 2021,” jelas Luber.
Ketika ditanyakan penerapan PP nomor 49 tahun 2018, khususnya Pasal 96 yang substansinya melarang instansi pemerintah merekrut tenaga honorer, Luber menyebut, rekrutmen dilakukan karena kebutuhan.
“Jika kebutuhan personel menjadi alasan rekrutmen, kenapa sebelumnya dilakukan pemberhentian kepada 12 THL?” tanya wartawan.
“Esensinya, penerimaan ini dilakukan dalam rangka mencari tenaga profesional. Lagi pula RSUD Sidikalang berstatus BLUD”, sebut Luber dengan menunjukkan Peraturan Bupati Dairi nomor 11 tahun 2020 yang disebut telah mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi seperti Permendagri. (Golan)