seputar-Langkat | Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri Rapat Monitoring & Evaluasi MCP dan Penertiban Aset serta Optimalisasi PAD Pemkab Langkat bersama Kepala Satgas Pencegahan KPK Maruli Tua berserta Tim Satgas Pencegahan KPK M Jhanattan dan Yuli Kamalia.
Dalam rapat yang berlangsung, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (8/6/2021) itu, Bupati menyampaikan lima capaian pembangunan Pemkab Langkat di masa kepemimpinannya.
Pertama, di tahun 2020 berhasil menagih tunggakan pajak daerah berjumlah Rp419.975.392 dari 10 wajib pajak yang menunggak.
“Keberhasilan upaya ini, atas kerja sama dengan Kejari Langkat melalui penerbitan surat kuasa khusus untuk menagih tunggakan,” sebut Bupati.
Kedua, menerbitkan pensertifikatan tanah milik Pemda yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Langkat, namun baru mencapai 273 sertifikat.
Ketiga, pengoptimalisasian implementasi alat rekam pajak elektronik dengan melakukan kerja sama dengan PT Bank Sumut Cabang Stabat. Tentang layanan penerimaan pembayaran pajak dan retribusi daerah dan layanan penyediaan perekaman data transaksi usaha.
Keempat, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI terhadap 50 produk pelayanan administrasi.
“Dari penilaian itu, kami memperoleh nilai 96,68 dan masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi,” paparnya.
Kelima, sambung Bupati, berhasil meraih Opini Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal laporan keuangan dua tahun berturut-turut, yakni tahun 2019 dan tahun 2020 dari BPK RI.
Selanjutnya, Bupati mengatakan pencapaian gemilang itu berkat bimbingan dan arahan Tim Korsupgah KPK dan kerja sama yang baik dengan Forkopimda dan peran serta perangkat daerah .
“Terima kasih atas bimbingan, fasilitas dan pembinaan dari KPK untuk Pemkab Langkat. Serta berharap pihak KPK terus membina Langkat agar pencegahan korupsi dapat berjalan,” ungkapnya.
Bupati juga berkomitmen bersama jajaran Pemkab Langkat akan terus berkomitmen untuk meningkatkan capaian nilai MCP ditahun 2021 ini.
Sementara, Maruli Tua mengapresiasi komitmen dari Bupati Langkat tentang upaya pemberantasan korupsi di Langkat. Untuk itu, KPK RI akan terus mendorong dalam membantu Pemkab Langkat pada pencegahan korupsi.
“Agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Selanjutnya, Maruli memohon kepada Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan anggaran, dengan menekankan pada 3 hal pencegahan korupsi yaitu kerugian negara, suap menyuap, dan gratifikasi.
“Semoga Bupati dan Sekda beserta OPD Langkat terus mampu meningkatkan komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” harapnya.
Menambahkan, Sekda memberikan laporan sekaligus paparan evaluasi MCP dan penertiban aset serta optimalisasi PAD Pemkab Langkat.
Di tahun 2020 capaian MCP Langkat sebesar 61,58 persen dari 8 area intervensi, berikut paparannya:
1. Perencanaan dan Pengangaran, 2. Pengadaan Barang dan Jasa, 3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 4. Pengawasan APIP, 5. Manajemen ASN, 6. Optimalisasi Pajak Daerah, 7. Manajemen Aset Daerah, 8. Dana Desa
Di akhir rapat dilakukan serah terima 3 aset PSU perumahan di Langkat dari pengembang kepada Pemkab Langkat diterima Bupati Langkat, disaksikan Ka Satgas Gah KPK RI dan Sekda Langkat.
Tiga aset tersebut, PT WIRANDA ASRI dengan luas total 3.470 meter persegi dengan nilai Rp1.738.470.000; PT BERKAH RIZKI PUTRA dengan luas total 2.132,5 meter persegi dengan nilai Rp32.815.000; PT TIGA SAUDARA PERMATA dengan luas total 1.445 meter persegi dengan nilai Rp59.245.000.
Turut hadir para kepala perangkat daerah Pemkab Langkat, Kepala Bank Sumut Cabang Stabat, dan Kepala Kantor BPN Langkat. (DN)