Seputar-Samosir | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Kadis Kominfo Rohani Bakkara menanggapi polemik di media sosial mengenai dua pejabat eselon II, yakni Kepala Dinas Pendidikan Rikardo Hutajulu pindah ke Kabupaten Toba serta Kepala Dinas Kesehatan dr Nimpan Karokaro mengundurkan diri.
Dikatakan, kepindahan Rikardo Hutajulu ke Kabupaten Toba adalah atas permintaan sendiri dan surat ‘lolos butuhnya’ ditandatangani semasa Bupati Samosir sebelumnya.
“Berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 824.4/492/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil bahwa terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 bahwa, Rikardo Hutajulu dialihkan menjadi PNS Pemerintah Kabupaten Toba,” ujar Rohani Bakkara melalui siaran pers yang diterima seputarsumut.com, Minggu (6/6/2021).
Dijelaskan, segera setelah keluarnya SK dari BKD Provinsi Sumatera Utara Nomor 502/BKD/2/2021 kepada Bupati Samosir dan Bupati Toba tertanggal 18 Mei 2021, selanjutnya Bupati Samosir menunjuk Tiar Turnip sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821/1180/BKD/V/2021.
Demikian juga soal pengunduran diri Nimpan Karokaro dari jabatan Kadis Kesehatan Kabupaten Samosir, atas permintaan sendiri melalui surat yang disampaikan kepada Bupati Samosir c.q. Kepala BKD Samosir tertanggal 24 Mei 2021 dengan alasan kesehatan dan surat permohonan pengunduran ini masih dalam proses administrasi pada Pemerintah Kabupaten Samosir c.q. BKD Samosir.
“Pak Nimpan mengundurkan diri atas permintaan sendiri, melalui surat yang disampaikan kepada Bupati Samosir,” tutup Rohani.(Hot)
Keterangan gambar : Tangkapan layar dari akun Facebook Vandiko Gultom Official terkait Surat Bupati Samosir persetujuan mutasi Kadis Pendidikan, Rikardo Hutajulu.(seputarsumut/ist).