seputar – Siantar | Tim Satgas Posko PPKM Kelurahan Pondok Sayur membubarkan pesta pernikahan karena melanggar aturan tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19), Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Tim Satgas Posko PPKM yang sedang beroperasi melihat ada kegiatan resepsi pesta pernikahan di wilayah Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba yang melewati jam pembatasan kegiatan yang seharusnya selesai pukul 16.00 WIB, namun kegiatan pernikahan masih berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.
Ketua Satgas Posko PPKM Pondok Sayur, Aprita Pronika Sagala bersama Babinsa dan Tim Posko langsung mendatangi lokasi pesta. Namun, tim Satgas yang datang ke lokasi tampak dihiraukan oleh si empunya acara.
Tim Posko PPKM kemudian menyuruh mematikan musik di lokasi pesta dan menemui keluarga pelaksana pesta pernikahan untuk menjelaskan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Siantar.
Dengan kedatangan Tim Posko PPKM, para tamu undangan pun pulang ke rumah masing-masing.
“Kembali kami sampaikan bahwa di Kota Pematangsiantar masih berlaku Pembatasan Jam Kegiatan yaitu hingga pukul 16.00 WIB. Jadi agar kita sama-sama melaksanakan Surat Edaran Wali Kota Siantar,” kata Aprita di atas panggung.
“Bapak-ibu tolong bantu kami untuk mencegah penularan Covid-19 dengan tidak berkerumun dan pesta ini harusnya sudah selesai jam 4 sore tadi,” tambahnya.
Lurah Pondok Sayur ini mengatakan bahwa pemerintah dan masyarakat harus bersama sama mencegah ini sehingga pandemi Covid -19 segera berlalu.
“Saya selaku Ketua Posko PPKM Kelurahan Pondok Sayur Bersama Tim sudah komitmen bahwa di dalam pelaksanaan PPKM khususnya penegakan Surat Edaran Wali Kota, harus betul-betul dilaksanakan di tengah masyarakat karena ini demi kebaikan bersama,” pungkas Aprita Pronika Sagala.(hetanews)