seputar – Padangsidimpuan | Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution membuka sosialisasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kota Padangsidimpuan, Selasa (8/6/2021) di Aula Daulay Simorangkir Makodim 0212/TS, dengan mengangkat tema Peranan Pemuda dalam Penanganan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.
Wali Kota Irsan Efendi dalam sambutannya menyampaikan 15 bulan sudah mengalami pandemi Covid, posisi Padangsidimpuan mulai akhir Maret sampai Mei 2021 dalam keadaan yang sangat mengkhawatirkan, yang sudah terkonfirmasi saat ini sebanyak 26 orang, dan yang meninggal dunia hingga hari ini 31 orang.
“Satgas Covid-19 Kota Padangsidimpuan juga akan melarang penyelenggaraan pesta pernikahan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga akan mengikuti peraturan Gubernur Sumatera Utara pada pukul 21.00,” katanya.
Dia menyebut, meskipun kebijakan tersebut tidak populer, pemerintah akan tetap memberlakukannya karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
Wali kota berharap agar peserta sosisalisasi menjadi pelopor dalam menerapkan protokol kesehatan.
SE Bupati Labura
Senada dengan di Sidimpuan, Bupati Labuhanbatu Utara (Labura(, Hendriyanto Sitorus SE MM mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mengadakan kerumunan, pesta dan hajatan. SE bernomor 470/754/TAPEM/2021 tertanggal 7 Juni 2021 itu berlaku sejak ditetapkan hingga 20 Juni 2021.
SE itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Gubsu Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sumut dan Perbup Labura Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVI-19 di Labura.
Ada tiga poin dalam SE yang dikeluarkan Bupati Labura tersebut. Pertama, dilarang melaksanakan dan mengadakan segala bentuk pesta, hajatan, resepsi pernikahan dan sejenisnya yang mengundang banyak orang dan menimbulkan kerumunan massa selama 14 hari mulai 7-20 Juni 2021.
“Apabila dalam hal kegiatan, pesta, hajatan, resepsi pernikahan dan sejenisnya yang tidak dapat ditunda harus mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 Labura,” demikian tertulis dalam edaran tersebut.
Kedua, mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sementara pada poin ketiga menyebutkan, pelanggaran terharap protokol kesehatan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Perbup Labura Nomor 33 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran yang ditujukan kepada kepala dinas/badan, direktur RSU Daerah, camat, kepala desa/lurah dan masyarakat umum itu juga ditembuskan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Labura dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Labura.(gosumut/Antara)