seputar – Deli Serdang | Satreskrim Polresta Deli Serdang menegakkan aturan protokol kesehatan (prokes) dengan tindakan tegas kepada para pemilik usaha yang kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, Rabu (02/06/2021).
Tindakan tegas dilakukan Sat Reskrim dengan memanggil 4 pemilik café yang sudah diberi peringatan dan teguran berulangkali tapi tetap bandel.
Dari keempat cafe tersebut di antaranya Warung Kopi BZ yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa, USK di Lubukpakam, WLT di Lubukpakam serta KV di Kecamatan Lubukpakam.
“Saat ini kasusnya masih dalam tahap proses penyelidikan terhadap para pelaku usaha yang telah mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga kali lebih, dua pemilik kafe tersebut sudah kita panggil dan sudah kita mintai keterangan, untuk dua kafe lagi selanjutnya juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIK MH.
Pemanggilan tersebut dilakukan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dikarenakan ke 4 café tersebut sudah beberapa kali mendapatkan surat peringatan yang diberikan oleh Polresta Deli Serdang melalui operasi yustisi yang dilakukan bersama dengan TNI dan Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang ,beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi SIK menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap pengusaha tersebut dilakukan karena pemilik usaha tidak mematuhi instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.
“Sudah tiga kali, bahkan lebih diberikan surat peringatan melalui operasi yustisi. Hal ini kita lakukan untuk membuat efek jera kepada pemilik usaha yang membandel dan juga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Deli Serdang,” tegasnya.(metro-online)