seputar-Binjai | Komplek Great Wall dan 4 unit rumah toko (Ruko) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota, dinilai melanggar aturan.
Informasi yang dihimpun, Rabu (9/6/2021), sesuai Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah dikeluarkan sebelumnya, Great Wall diharuskan membuat ruang terbuka hijau.
Merujuk dari SIMB awal, pihak pengelola membuat ruang terbuka hijau dengan menyediakan ruang publik seperti kolam renang. Namun saat ini, ruang terbuka hijau tersebut sedang diubah menjadi bangunan vila.
Sementara 4 unit ruko di Jalan Ahmad Yani, persisnya di sebelah Rumah Sop Nadya, terpantau tidak memiliki SIMB. Meski begitu, bangunan tersebut terus dikerjakan dan diperkirakan sudah rampung 70 persen.
Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Binjai Noor Sri Alamsyah Putra atau akrab disapa Kires, menegaskan, persoalan Great Wall dan tiga ruko tersebut sudah sampai ke pihaknya melalui laporan masyarakat.
“Memang setahu saya, IMB lama Great Wall itu 30 persen untuk ruang terbuka hijau dan 70 persen untuk fisik atau bangunan. Aturan ini diberlakukan karena Great Wall merupakan perumahan,” ujarnya.
“Jika ruang terbuka hijau itu dibangun, saya pastikan itu sudah melanggar aturan. Karena hal itu tidak sesuai lagi dengan IMB yang lama. Kalau IMB dibuat baru, ini lebih salah,” tambah Kires.
Terkait 4 unit ruko, lanjut Kires, diketahui tidak mendapat izin dari warga setempat. “Karena setahu saya, pembangunan ruko harus ada izin dari warga sekitar untuk mendapatkan rekomendasi lingkungan hidup. Tapi warga sekitar sudah ngadu ke saya, katanya mereka tidak tahu menahu soal ruko itu,” ucapnya.
Selain itu, sambung Kires, 4 unit ruko tersebut terpantau tidak memiliki IMB dan proses pembangunan terus berjalan. “Ini sudah salah. Seharusnya ada izin dulu baru dibangun. Persoalan ini harus ditindaklanjuti pihak terkait, jangan sampai kita selaku pemerintah berdiam diri dengan pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.
Karena itu Kires berharap, agar pihak terkait segera memberhentikan pembangunan Great Wall dan 4 unit ruko tersebut. “Karena sudah melanggar aturan, maka pembangunan harus dihentikan dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Leo, staf Bidang Penataan Ruang dan Permukiman Dinas Perkim Binjai, saat ditemui di ruang kerjanya belum dapat memberikan keterangan. “Kabid lagi ada rapat, nanti saja kami informasikan lagi,” ucapnya.
“Yang pasti, kami dari Perkim hanya mengeluarkan rekomendasi. IMB-nya dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Untuk aturan ruko harus ada rekomendasi lingkungan hidup, diberlakukan jika luas area bangunan mencapai 250 meter,” tambahnya. (anora)