seputar-Langkat | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Langkat Darwis Sinulingga mengapresiasi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak beserta jajaran serta aparat TNI yang dalam waktu empat hari berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, wartawan sekaligus Pemred lassernewstoday.com di Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan kasus itu, tim gabungan dari Polda Sumut, Polres Simalungun, serta dibantu pihak TNI, menangkap dua orang tersangka, termasuk seorang anggota TNI yang menjadi eksekutor penembakan.
“Mewakili rekan-rekan Jurnalis di Langkat, tentunya saya mengucapkan terima kasih kepada aparat Kepolisian dari Poldasu dan Polres Simalungun, termasuk TNI yang ikut terlibat dalam mengungkap kasus penembakan tersebut,” ucap Darwis Sinulingga kepada awak media, Kamis (24/6/2021) malam.
Namun begitu ia berharap kepada aparat penegak hukum, agar segera menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas dan hasilnya dipublikasikan.
“Menurut kami ini adalah suatu prestasi. Artinya, aparat Kepolisian dibantu oleh TNI, serius dalam menangani kasus ini. Sebab menurut kami, dalam waktu yang terbilang singkat berhasil mengamankan pelaku penembakan,” urainya.
Dengan langsung hadirnya Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mako Brimob Kompi-2 Pematang Siantar guna memaparkan hasil kerja anggotanya, menurut Darwis Sinulingga juga menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum benar-benar serius menangani kasus tewasnya Marsal Harahap.
“Langkah yang tepat menurut kami dan patut kita respon serta apresiasi tindakan Kapoldasu yang langsung turun ke lokasi guna terus mendorong petugas maupun penyidik untuk segera mengungkap kasus ini,” ucap pria berpostur tinggi ini.
Sebagai Ketua PWI Langkat, Darwis Sinulingga juga menegaskan bahwa kasus pembunuhan itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi korbannya adalah seorang jurnalis yang dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Silakan gunakan hak jawab apabila penembakan itu dilatarbelakangi masalah pemberitaan,” ungkap Darwis.
Sebagai salah seorang pemilik perusahaan media di Sumut, Darwis juga menilai bahwa menghilangkan nyawa seseorang merupakan perbuatan yang keji dan biadab.
“Selain berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja dengan maksimal, kami juga meminta kepada para pelaku agar dihukum seberar-beratnya,” bebernya, seraya menambahkan, apapun persoalan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, tidak menutup kemungkinan merupakan efek dari bahayanya narkoba.
“Kepada Polres setempat, kami juga mengucapkan terima kasih,” tutur Darwis di akhir pembicaraannya.
Diketahui, dalam paparan yang disampaikan Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mako Brimob Kompi-2 Pematang Siantar, terungkap bahwa otak pembunuh Marsal adalah Sujito, pemilik Diskotek Ferari. Ia diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Siantar pada tahun 2015 lalu.
Kapolda Sumut juga menyebut bahwa dalam kasus pembunuhan ini juga melibatkan oknum TNI berinisial H. “H adalah oknum, makanya Pangdam hadir di sini,” ucap Kapoldasu.
Sedangkan untuk senjata api yang digunakan oknum TNI, kata Kapoldasu, merupakan buatan pabrikan Amerika. Namun senjata api itu disebut bukan berasal dari institusi TNI.
“Senjata itu diduga berasal dari perdagangan ilegal. Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan,” tegas Panca.
“Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus,” sambungnya, sembari menegaskan, atas perbuatannya, Sujito dan oknum TNI berinisial H dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. (DN)