seputar-Medan | Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Provsu) akan melaporkan soal progres pengerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Angkola Julu (dulunya SMAN 9 Padangsidimpuan-red) ke Inspektorat.
Proyek itu sempat dituding mangkrak, namun menurut Disdik Provsu pengerjaannya dihentikan lantaran diputus kontrak sejak 18 Maret 2023.
“Pemberhentian tersebut bukan karena mangkrak atau tidak selesai, tapi memang diputuskan kontraknya hingga Desember 2022 karena pengerjaannya tidak kunjung selesai,” ujar Kadis Pendidikan Sumut Dr H Asren Nasution melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mariono di Kantor Disdik Provsu Jalan Cik Ditiro Medan, Kamis (25/05/2023).
Lanjut Mariono masalah ini mencuat di salah satu media massa terbitan Medan dan pihaknya perlu melakukan klarifikasi guna meluruskan keadaan yang sebenarnya. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan tidak salah persepsi atau salah paham.
“Pekerjaan pembangunan USB ini dipicu karena penyedia jasa dan konsultan pengawas tidak bekerja maksimal. Dampak ketidakmampuan mengerjakan USB dengan benar sehingga dilakukan putus kontrak dengan penyedia jasa,” katanya.
Menurut Mariono didampingi Marwan Fauzi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) USB SMAN 1 Angkola Julu mengklarifikasi bahwa sebelum pemutusan kontrak kerja kepada CV Jaya Mandiri Kontrindo, pihaknya telah memberikan keringanan selama 90 hari, namun pekerjaan tidak kunjung selesai.
“Kita juga telah memberikan dana sebesar 30 persen atau Rp1,4 miliar dari kontrak kerja sebesar Rp3,7 miliar, bukan Rp4,9 miliar seperti yang dimuat di media tersebut. Sejauh ini progres pengerjaan proyek tersebut masih 85 persen saja,” jelasnya.
Sementara menyangkut sisa anggaran pekerjaan akan diajukan kembali di P-APBD Sumut 2023 setelah tim Inspektorat selesai melakukan audit. “Kita tunggu apa hasil pemeriksaan tim inspektorat apa tindak lanjutnya,” katanya.
Solusi ke depan, Disdik Provsu akan mengusulkan penambahan anggaran (P-APBD) Tahun 2023 guna menyelesaikan pembangunan USB yang dihentikan itu setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Provsu.
Marwan Fauzi yang juga Kacabdis Wilayah XII menambahkan, dalam pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Angkola Julu tidak ada menimbulkan kerugian negara.
“Dari sisi finansial tidak ada kerugian negara di sana. Tapi, dari sisi moral jelas ada karena bangunan tersebut tidak siap,” tegas Marwan. (RIL)
Pembangunan USB SMAN 1 Angkola Julu dihentikan (putus kontrak) pengerjaannya sejak 18 Maret 2023. (seputarsumut/ist)