seputar-Stabat | Kejaksaan Negeri Langkat menyapa masyarakat lewat acara dialog interaktif “Jaksa Menyapa” melalui Radio Anggraini Kalmahera Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang disiarkan pada Kamis (28/1/2021) pukul 11.00 WIB.
Sebagai narasumber Kasubsi B Intelijen Juanda Fadli SH, Jaksa Fungsional Obrika Yandi Simbolon, dan Jaksa Fungsional Dika Permana Ginting.
Dalam dialog interaktif yang mengusung tema Penerapan Regulasi Hukum dalam Penanganan Covid-19 itu Ada dua warga yang bertanya melalui sambungan telepon seluler.
Pertama, Mas Loso mempertanyakan, siapa saja sasaran vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah serta mengapa sasaran pemberian vaksin diutamakan kepada tenaga kesehatan, tidak dilaksanakan serentak?
Kasubsi B Intelijen Juanda Fadli, menjawab, vaksin Covid-19 akan diberikan kepada warga usia 16 sampai 60 tahun, yang tidak memiliki riwayat penyakit dalam.
“Vaksinasinya akan diberikan secara bertahap. Jadi tidak serentak, karena jumlah vaksin terbatas,” sebutnya.
Lalu, sambung Juanda, kenapa vaksinasi diutamakan diberikan kepada tenaga medis dan aparat, sebab mereka orang yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Untuk itu mereka harus steril dulu, agar tidak menjadi sumber penyebaran Covid 19,” terang Juanda.
Kembali menjawab pertanyaan dari seorang pendengar, Juanda Fadli menjelaskan, bahwa protokol kesehatan harus tetap dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Jadi, siapa pun yang melanggar Prokes [protokol kesehatan] tetap ditindak, selama pemerintah belum menetapkan perubahan aturannya. Meski sudah divaksin, aturan harus tetap menerapkan Prokes. Bagi pelanggar akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya. (DN)