seputar – Asahan | Polisi mendalami dan mencurigai ada unsur kesengajaan atas terbakarnya 15 hektar lahan gambut berisikan tanaman kebun sawit milik warga di Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, khususnya di Dusun III dan Dusun IV.
Hingga saat ini proses pendinginan lahan yang terbakar masih dilakukan.
“Masih kita dalami, jika memang disengaja pasti ada konsekuensi hukum yang berlaku,” kata Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, Kamis (3/8/2023).
Saat ini, kata Rocky, pihaknya masih fokus membantu tim gabungan menggapai titik api yang sulit diakses agar kebakaran tidak semakin meluas sebab diperkirakan masih ada hot spot yang berpotensi menimbulkan kobaran api.
“Hari ini kami masih membantu memadamkan api semoga tidak meluas sebab berdasarkan laporan sudah 15 hektar lahan gambut yang terbakar sebagian besar itu ladang milik masyarakat,” ujarnya.
Pasca kebakaran lahan gambut tersebut, kepulan asap masih menyelimuti Desa Silomlom Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan khususnya Dusun III dan Dusun IV sejak awal kebakaran lahan itu dilaporkan pada Selasa (1/8/23).
Menurut Rocky pemadaman lahan perkebunan yang terbakar ini cukup sulit dilakukan karena akses ke lokasi sulit dijangkau sehingga melibatkan bantuan personel Polri bersama tim gabungan untuk mencapai titik api.
“Edukadi soal pembakaran hutan ini sering kita sampaikan. Makanya jika ada unsur kesengajaan kita akan tindak tegas karena ini merugikan banyak pihak dan ada pidananya,” tegasnya.
Adapun terkait pembakaran lahan ini, lanjutnya, masyarakat diingatkan agar tidak dengan sengaja melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan sebab ada potensi pidana UU Kehutanan Pasal 78 ayat 3 tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (mistar)