seputar-Langkat | Beredar isu oknum di Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, mengutip biaya pendaftaran bantuan COVID-19 untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yakni BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).
Lurah Batang Serangan Sardi dan Kepling Pajak Kelurahan Batang Serangan M Necis Erlandani menegaskan isu itu tidak benar.
Mereka menyatakan tidak ada menginstruksikan pengutipan dan melakukan pengutipan uang kepada pelaku UMKM yang mendaftar BPUM, apalagi menjanjikan setiap yang terdaftar akan mendapat dana BPUM.
Pernyataan itu dibuat keduanya secara tertulis dilengkapi meterai Rp10.000.
Selain itu, ada kurang lebih 31 warga di sana, juga mengaku dan menandatangani surat pernyataan tidak pernah dikutip uang dalam proses pendaftaran permohonan bantuan bagi pelaku usaha mikro tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kadis Koperasi Langkat T M Auzai, di ruang kerjanya, Kantor Dinas Koperasi Langkat, Stabat Selasa (3/8/2021).
“Benar Lurah Batang Serangan, Kepling Pajak, dan sejumlah masyarakatnya telah membuat surat pernyataan, tidak ada pengutipan dan dikutip biaya pendaftaran BPUM,” terang Auzai.
Ia mengetahui hal itu, sebab pihaknya telah turun langsung ke lapangan. Yakni mengunjungi Lingkungan Pajak, Kelurahan Batang Serangan, untuk menemui lurah, Kepling, dan masyarakat di sana.
Hasilnya diketahui, pihak Kelurahan mengaku tidak pernah meminta dan masyarakat tidak pernah diminta biaya pendaftaran permohonan BPUM dimaksud.
Selanjutnya, Kadis Koperasi Langkat menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Koperasi No 2 Tahun 2021 BPUM prosedurnya sebagai berikut:
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi syarat dengan menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi KK, memiliki usaha mikro yang diterangkan dengan SKU dari Kelurahan/Desa atau yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), serta melampirkan nomor HP.
Semua persyaratan tersebut, boleh didaftarkan ke kelurahan/desa, juga bisa langsung dibawa sendiri ke Kantor Koperasi Langkat.
Setelah itu, terang Auzai, permohonan pendaftaran pelaku usaha mikro akan diteruskan ke pemerintah yaitu Kementerian Koperasi melalui Dinas Koperasi Provsu.
“Berkas-berkas ini akan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan Tim yang ada di pusat,” ungkapnya.
Bagi pelaku yang lolos verifikasi, kata Auzai, akan mendapat informasi langsung dari pusat melalui SMS ke nomor HP pelaku usaha.
Setelah mendapatkan SMS, dapat langsung melaporkannya sendiri ke Kantor BRI terdekat, untuk proses pencairan bantuan tersebut.
Jadi, tegas Auzai, yang menentukan layak tidaknya menerima bantuan tersebut adalah Tim Verifikasi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Kita ketahui bersama dan saya tegaskan, sesuai aturan di atas sama sekali tidak ada biaya sepeser pun untuk pendaftaran maupun saat proses pencairan BPUM,” tandasnya. (DN)