seputar-Sidikalang | Kepala Desa Blang Malum, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Sehat Hutauruk mengaku kesal dan kecewa terhadap layanan BPJS. Pasalnya Valerina Manik (10) anak dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kardo Anjas Manik dikenai tarif umum saat berobat di RSUD Sidikalang. Hal itu diungkapkan Sehat Hutauruk, Selasa (10/11/2020) di ruang kerjanya.
Diterangkan, sejak 2019 lalu, perangkat Desa Blang Malum beserta anggota keluarga (suami-istri dan 3 orang anak-red) sudah disertakan sebagai peserta BPJS Kesehatan, iuran ditanggung dari dana desa.
Kemudian, awal September 2020 lalu, melalui sosialisasi yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Dairi Junihardi Siregar, Kepala BPJS Radiah Nahma Sari, dan pihak terkait lainnya, disebut bahwa kepala desa dan seluruh perangkat desa akan disertakan dalam BPJS yang pembiayaannya ditanggung di APBD terhitung mulai Oktober 2020.
“Faktanya, anak Sekdes yang terserang demam berdarah dirawat sejak 2 November dan pulang ke rumah, Senin (9/11/2020) dikenakan tarif umum atau bayar sendiri,” kata Hutauruk.
“Kami jadi korban sosialisasi,” tandas Hutauruk yang juga mengalamatkan kekecewaan ke Pemkab Dairi.
Diutarakan, paling menjengkelkan adalah penonaktifan kepesertaan yang dilakukan manajemen BPJS, padahal pemerintah desa tetap melakukan pembayaran iuran setiap bulan.
Pembayaran terakhir dilakukan per 15 Oktober 2020 setelah mendapat info bahwa iuran BPJS perangkat Desa Blang Malum untuk Oktober belum dibayar pemerintah daerah sebagaimana disosialisasikan.
“Ini sangat disesalkan,” sebut Hutauruk.
Terpisah, Kepala Dispemdes Dairi Junihardi Siregar menyebut bahwa berdasarkan jawaban yang diperolehnya dari pihak BPJS, hal itu terjadi terkait sistem.
Dulu pembayaran dilakukan desa dan sedang dalam proses peralihan karena akan dibayar oleh APBD. Dia juga mengaku marah dan mendesak manajemen BPJS untuk menyelesaikan kasus itu.
Dibenarkan, pihaknya melakukan sosialisasi kalau iuran BPJS untuk kepala desa dan perangkat desa akan ditanggung APBD sebagaimana dipersyaratkan peraturan yang berlaku.
“Awalnya, pemerintah ingin pembayaran premi BPJS untuk kepala desa dan perangkat akan dilakukan mulai April, namun berhubung wabah Covid, terjadi refocussing anggaran, dan kemudian dimulai Oktober, anggarannya ditampung dalam Perubahan APBD 2020 sebesar Rp500 juta lebih untuk tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember,” sebut Junihardi.
Juga dibenarkan kalau premi untuk bulan Oktober belum dilbayarkan, hal tersebut terkait dengan data kepesertaan yang belum lengkap. “Masih 158 dari 161 desa yang memberi data ke BPJS,” sebutnya.
Manajemen BPJS, Radiah Sari melalui pesan WhatsApp menerangkan, kartu BPJS Kesehatan tersebut belum aktif karena masih dalam proses pembayaran. Ada perubahan regulasi dari Permendagri.
Mengapa langsung dinonaktifkan? Radiah menjawab karena adanya pengalihan segmen.
“Secara peraturan, setiap pekerja penerima upah wajib membayar iuran secara kolektif dari tempat dia bekerja dalam hal ini pemda. Kami masih menunggu perubahan APBDes terhadap pembayaran iuran setiap desa,” tulis Radiah. (Golan)