seputar – Siantar | Komisi III DPRD Kota Siantar meminta penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agus Salam terkait izin Kampus Efarina.
Ketua komisi III Denny Siahaan mengatakan, persoalan Kampus Efarina tahun lalu sudah viral kemana-mana dan DPRD Komisi III dituding menerima sesuatu dari pihak yayasan Efarina.
“Setelah diserahkan kepada Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) malah persoalan ini terkesan hilang dan tuduhan itu [menerima sesuatu] justru ke kami. Kita butuh ketegasan nanti soal perijinan,” kata Denny, saat rapat lintas sektoral Rabu (17/2/2021) di ruang rapat gabungan komisi.
Agus Salam menjelaskan terkait bangunan Efarina izinnya sudah dikeluarkan oleh Pemko Siantar.”Izinnya sudah kita berikan, tapi UKM-UPR belum memenuhi komitmen, perlu nanti kedepannya kita kerjasama dengan OPD terkait. Dari segi proses penerbitan IMB-nya sudah kami laksanakan sesuai dengan SOP ataupun dengan persyaratan,” jelas Agus.
Sementara itu, Astronout Nainggolan meminta agar Pemko Siantar berlaku tegas dengan membuat efek jera terhadap pelanggaran izin. Menurut Politisi PDIP ini, bila tidak melakukan tindakan tegas dapat mengundang kecemburuan kepada investor yang akan datang.
“Kita tidak minta bangunan itu dibongkar, tapi tindakan tegas dari bapak apa yang harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Astronout kepada Agus Salam.
Sekretaris Komisi III Daud Simanjuntak menuding Agus Salam memutarbalikkan fakta. Ia juga menuntut progres yang dibahas TKPRD terkait kasus izin lingkungan kampus Efarina.
“Yang jelas saya masih sadar sesadar-sadarnya dan ingat seingat-ingatnya yang kami soroti dari komisi III tahun lalu bahwa ada di beberapa tempat IMB keluar termasuk Efarina. Tapi syarat sebelum keluar IMB itu tidak terpenuhi. Salah satunya adalah peruntukannya sehingga tidak keluar izin lingkungannya,” cecar Daud.(hetanews)