seputar-Samosir | DPRD Samosir menggelar rapat dengar pendapat dengan Forum Dinamika Samosir membahas keberadaan Stone Crusher atau mesin pemecah batu milik perusahaan swasta penambang galian C yang beroperasi di Silimalombu dan Binanga Guluan, Rabu (2/6/2021), di ruang rapat DPRD setempat.
Juru Bicara Forum Dinamika Samosir, Agustan Situmorang menyampaikan beberapa pokok pembahasan diantaranya bahwa informasi tentang benar tidak adanya izin prinsip atas keberadaan stone crusher di Silimalombu.
“Bahwa lokasi stone crusher di Silimalombu berada di sempadan Danau Toba sehingga mengakibatkan terjadinya pengrusakan/pencemaran air Danau Toba,” ucap Agustan.
Agustan juga mengatakan pertambangan galian C di Desa Silimalombu dianggap izin dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI.
“Kegiatan penambangan yang dilakukan CV Pembangunan Nada Jaya ditemukan sejumlah penyimpangan dan tidak sesuai dengan WIUP [Wilayah Izin Usaha Pertambangan] di mana CV Pembangunan Nada Jaya telah melakukan operasi penambangan di luar lokasi yang diizinkan,” bebernya.
Dikatakan, dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah melanggar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1095 K/30/MEM Tahun 2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera.
Di mana, kata mantan ASN ini, dalam keputusan tersebut Kabupaten Samosir termasuk dalam zona putih, artinya tidak ada wilayah yang diperbolehkan untuk usaha pertambangan.
Kemudian mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014, menjelaskan bahwa wilayah yang dieksploitasi oleh CV Pembangunan Nada Jaya berada pada kawasan lindung dan seharusnya wajib memiliki analisis dampak lingkungan hidup, sedangkan CV Pembangunan Nadajaya hanya memiliki Dokumen UKL-UPL.
Hal lain ditambahkan bahwa Binanga Guluan adalah sempadan sungai dan dekat dengan persawahan warga. Binanga Guluan adalah area zona putih.
Mendengar penjelasan dari Juru Bicara Forum Dinamika Samosir. Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon selaku pimpinan rapat akan menindaklanjuti dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan usaha-usaha galian C.
“Terhadap usaha yang tidak memiliki legalitas akan disarankan ke Pemerintah Kabupaten Samosir untuk dilakukan tindakan tegas,” tandas Nasip Simbolon.
Nasip juga menyarankan supaya masyarakat Kabupaten Samosir patuh dalam pengurusan-pengurusan izin usaha.
“Untuk tindak lanjut rapat ini maka akan mengagendakan rapat dengar pendapat berikutnya dengan mengundang dinas terkait dan juga Forum Dinamika Samosir,” ujar Nasip Simbolon sembari menutup rapat.
Dalam RDP itu dari Forum Dinamika Samosir turut hadir mendampingi Agustan Situmorang antara lainĀ Hayun Gultom, Saut Limbong, dan Panal Limbong SH. (Hot)