seputar – Dairi | Kabupaten Dairi masuk dalam kategori risiko tinggi atau zona merah dalam penyebaran Covid-19. Menyusul hal itu, pemerintah daerah mengambil langkah untuk mengurangi aktivitas warga, salah satunya melarang kegiatan pesta untuk dua minggu ke depan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi, Rahmatsyah Munthe, melalui sambungan seluler, Kamis (3/6/2021).
“Larangan pesta diberlakukan untuk dua minggu ke depan sampai ada keputusan yang baru. Namun demikian, terdapat pengecualian yaitu, jika undangan sudah beredar atau ada alasan spesifik,” sebut Rahmat.
Untuk pelaksanaan pesta yang dikecualikan, harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan diikuti pengawasan ketat oleh Satgas kecamatan dan desa. “Untuk pelaksanaannya, harus dengan ijin Satgas kabupaten dan pernyataan bersedia dibubarkan jika ditemukan pelanggaran prokes,” tandasnya.
Menurut Rahmatsyah, keputusan itu ditetapkan dalam rapat konsolidasi Satgas Penanganan Covid-19, dipimpin Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu diikuti Dandim 0206 Letkol (Arm) Adietya Yuni Nurtono SH, Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Syahrul Juaksha Subuki, Sekda, pimpinan OPD terkait, Kepala Kantor Kementerian Agama, camat dan tokoh agama, Rabu (02/06/2021) kemarin.
Khusus untuk Dusun Silancang Desa Pegagan Julu III Kecamatan Sumbul dilakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat (lockdown–red). Aktivitas perpindahan warga maupun arus keluar masuk barang ke dusun dimaksud akan diawasi ketat.
Penerapan protokol kesehatan di pusat pasar akan diperketat. Keselamatan warga menjadi hukum tertinggi dan harus diperhatikan. Masyarakat diminta untuk membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.
Sementara untuk kegiatan keagamaan, tetap bisa dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Peran tokoh agama untuk selalu mengingatkan umat mentaati protokol kesehatan sangat diharapkan seperti di gereja, masjid maupun tempat peribahan lain.(Golan)