seputar-Langkat | Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Koordinasi Pencegahan dan Superdalam Pelayanan Publik di Sumatera Utara, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (19/2/2021).
Rakor yang digelar KPK dan Ombudsman Perwakilan Sumut ini turut dihadiri Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi, Direktur Koordinasi Supervisi l KPK RI Didik Agung Widjanarko, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, unsur Forkopimda Provsu, serta para Bupati dan Wali Kota se-Sumut yang hadir secara fisik maupun virtual.
Bupati Langkat mengaku mendukung dan mengapresiasi Rakor ini. Dukungan itu akan diwujudkan melalui penyelenggaraan pemerintahan yang transparan serta terus mempertahankan Langkat pada daftar zona hijau dalam pelaporan di aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).
“Selama ini Langkat masuk dalam zona hijau MCP, yakni aplikasi yang merupakan Program KPK pada Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) dalam Pelayanan Publik di Daerah. Ke depan kita akan terus mempertahankan dan meningkatkannya untuk Langkat tetap dalam daftar zona hijau,” pungkasnya.
Gubsu sebelumnya menjelaskan, Rakor yang dilaksanakan KPK RI ini guna menekan praktik-praktik korupsi dalam pelayanan publik di Sumut. Gubsu berharap Pemprovsu dan Pemkab/Pemko se-Sumut terbebas dari korupsi melalui perbaikan sistem dalam pelayanan publik.
“Rakor ini semoga membuat Sumut terbebas dari korupsi yang merugikan keuangan negara, baik keuangan di daerah maupun provinsi,” harapnya.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menerangkan, Rakor ini sebagai bentuk sinergi antara KPK dan Ombudsman sebagai upaya pencegahan praktik korupsi dalam pelayanan publik di Sumut.
Pada situasi saat ini, kata Abyadi, dibutuhkan kerja besar guna mengubah model pelayanan birokrasi yang kaku serta yang terjebak pada sikap prosedural, administratif, dan pelayanan publik yang terkesan menekankan pada kecepatan.
“Ke depan harus lebih inovatif dan berorentasi pada hasil yang baik. Sebab pelayanan publik yang baik adalah hak masyarakat,” ujarnya.
Sementara Didik Agung menjelaskan, KPK RI diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Misi KPK, bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia Maju.
“Jadi perlu sinergitas tinggi dari semua pihak, guna menekan praktik korupsi dalam pelayanan publik ini,” ungkapnya.
Dari data KPK RI ditahun 2020, terang Didik, capaian informasi dari capaian kinerja program Korsupgah korupsi di aplikasi MCP, yang terbaik diraih Pemkot Pematang Siantar dengan capaian nilai 92.14 persen. Sedangkan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terbaik adalah Pemkot Tebing Tinggi dengan capaian 100 persen.
“Semoga ini menjadi motivasi kepala daerah lainnya. Mari bersama, kita wujudkan Sumut daerah yang bebas dari korupsi,” ajaknya.
Turut mendampingi Bupati Langkat, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan H Muliono, Kadis Kominfo H Syahmadi, Kadis PMP2TSP Ikhsan Aprija, Plt Sekdis Catpil Satria Hamdani, Sekdis Pendidikan Ngaturken, Sekretaris Inspektorat Gumala Ulfah, dan Sekdis Dinkes Ansyhari.(DN)