seputar-Medan | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali memutihkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Sumut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Relaksasi PKB dan BBNKB pada Situasi Pandemi Covid-19 yang Diberikan kepada Pemilik Kendaraan Roda 2, Roda 3, Roda 4, dan seterusnya.
“Relaksasi PKB dan BBNKB ini mulai berlaku hari ini dan akan ditutup pada 23 Desember 2021,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly kepada wartawan, Senin (25/10/2021)
Fadlu mengatakan relaksasi ini merupakan salah satu upaya memulihkan ekonomi masyarakat Sumut yang terdampak pandemi Covid-19.
“Melalui relaksasi ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menstimulus para wajib pajak untuk patuh membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Relaksasi PKB dan BBNKB yang diberikan meliputi Pembebasan biaya Pokok PKB, Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
“Relaksasi tidak berlaku untuk penyerahan pertama atau pembelian dari showroom kepada pemilik pertama,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Fadly, khusus untuk pembebasan biaya pokok PKB hanya bagi yang tertunggak untuk tahun ketiga dan seterusnya. Pembebasan pokok PKB ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan.
“Pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak. Artinya jika yang bersangkutan sudah pernah mendaftar untuk membayar pajak, namun tidak membayarnya, maka ini tidak berlaku,” sebutnya.
Kemudian untuk penggratisan BBNKB, hanya untuk penyerahan kedua dan seterusnya, termasuk untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi dan mutasi antar-kabupaten/kota dalam provinsi.
“Pembebasan BBNKB diberikan dengan ketentuan batas waktu surat keterangan fiskal paling lama ditetapkan tanggal 23 Desember 2021,” pungkasnya. (gus)