seputar-samosir | Masyarakat Samosir yang tengah menyiapkan acara pernikahan kini terpaksa harus merombak ulang segala rencana pesta adat menyusul keluarnya surat edaran Bupati Samosir melarang kerumunan demi menekan penyebaran Covid-19.
Mengingat lonjakan penyebaran Covid-19 di daerah itu Pemerintah Kabupaten Samosir kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai tanggal 7-21 Juli 2021.
PPKM Mikro di Samosir tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor :19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Adat Istiadat/Pesta di Kabupaten Samosir yang ditandatangani Bupati Vandiko T Gultom
Dalam SE itu, acara adat/pesta dan atau acara yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan. Pasangan pengantin hanya diperbolehkan menggelar acara pemberkatan di gereja/tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam SE ini tidak disebut berapa jumlah pihak keluarga yang boleh hadir mengikuti acara pemberkatan.
Sedangkan acara adat kematian, hanya diperbolehkan paling lama 2 (dua) malam, untuk jenazah yang dibawa dari luar Samosir, tidak boleh diinapkan dan langsung dikebumikan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Hot)