seputar –Sidikalang I Ketua DPRD Dairi Sumatera Utara, Sabam Sibarani meminta Bupati Dairi menghentikan proses seleksi perangkat desa Lae Sering Kecamatan Siempat Nempu Hilir dan menganulir hasil tahapan yang telah dilampaui.
Alasannya, oknum panitia seleksi diduga tidak jujur hingga meloloskan peserta yang terindikasi mempergunakan surat palsu. Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani diruang kerjanya, Jumat (14/8/2020).
“Tadi saya sudah saya sampaikan kepada Bupati, agar kisruh seleksi perangkat Desa Lae Sering dibatalkan. Bupati memberi atensi dan telah menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa”, kata Sabam.
Dijelaskan, ada peserta yang terindikasi melampirkan dokumen palsu dalam pemenuhan persyaratan. Diantaranya Surat Keterangan yang diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang tertanggal 30 Januari 2020, ditandatangani Afrizal Hady selaku ketua, padahal jauh sebelum tanggal dimaksud , Afrizal Hady telah pindah dan Ketua PN Sidikalang sudah dijabat Meriana Bakara.
Bahkan medio Oktober 2019, saat pengambilan sumpah-janji anggota DPRD, Ibu Meriani Bakara yang melaksanakan selaku ketua PN Sidikalang, bagaimana mungkin Surat Keterangan ditandatangani Afrizal Hadi terbit per Januari 2020 ”, sebut Sabam.
Ada juga peserta yang melampirkan SKCK yang ditandatangani AKP Sarbanua Siringo-ringo selaku Kapolsek Bunturaja, padahal Kapolsek sudah lama berganti. Ada juga Surat Keterangan Bebas Narkoba diterbitkan lembaga tertentu, padahal panitia seleksi dalam pengumuman persyaratan menyebut, dokumen Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD Sidikalang.
Meski dokumen dipersyaratkan bermasalah, panitia seleksi tetap meloloskan sehingga menuai protes dan penolakan dari peserta lain yang memenuhi syarat, terang Sabam Sibarani yang mengaku menerima salinan protes peserta seleksi.
“Jika proses awal salah, maka tahapan dan hasil akhir juga bermasalah. Pemalsuan atau penggunaan dokumen sedemikian berpotensi pidana”, terang Sabam dan meminta agar tahapan sudah berlangsung dibatalkan dan selanjutnya dilakukan penjaringan ulang tanpa menyertakan pendaftar yang terindikasi menggunakan berkas bermasalah. (Golan)