seputar-Samosir | Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 202, Bupati Samosir mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/13/ SATGAS COVID-19/VI/2021.
SE ini mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir.
SE yang berlaku mulai tanggal 7 hingga 14 Juni 2021 ini, diharapkan mampu meningkatkan hasil pengendalian penanganan Covid-19.
Selain itu juga diharapkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Secara garis besar Surat Edaran PPKM ini untuk lebih mempertegas dan lebih meningkatkan peran Satgas tingkat desa, kelurahan dan dusun serta pengunjung yang mau datang ke Samosir harus negatif (Covid-19),” jelas Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Samosir Rohani Bakkara, Senin (7/6/2021).
Rohani mengatakan, sesuai SE ini , masyarakat boleh masuk ke Samosir asalkan membawa SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk dan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum berangkat.
Aturan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Samosir.
“Boleh (masuk) asal dilengkapi surat tugas atau SIKM plus surat rapid antigen, begitu juga bila ingin ke luar Samosir,” ujar Rohani.
Untuk diketahui sesuai data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Samosir pada 4 Juni 2021, kasus baru bertambah 9 kasus dan 3 sembuh, kumulatif menjadi 291 kasus. (Hot)