seputar – Tapteng | Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani memecat dua oknum guru Sekolah Dasar (SD) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus pencabulan anak dibawah umur.
“Oknum guru tersebut berinisial JP yang mengajar di Kecamatan Sorkam Barat dan statusnya PNS. Dihukum selama 3 tahun 6 Bulan dalam kasus pencabulan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yetty Sembiring S SSTP MM di ruang kerjanya, Rabu (14/7/2021).
Sementara JH bertugas sebagai guru di salah satu sekolah di Kecamatan Badiri. “JH dipidana selama 5 (lima) tahun dalam kasus tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul,” sambungnya.
Kedua oknum guru ini dinilai telah melanggar kode etik dan kode disiplin PNS dan telah berstatus putusan hukum tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dalam kasus yang membelitnya.
“Pak Bupati Bakhtiar Sibarani telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian status PNS kepada 2 (dua) orang oknum guru, terhitung sejak tanggal 7 Juli 2021),” jelasnya.
Yetty Sembiring juga mengingatkan kepada seluruh PNS dijajaran Pemkab Tapteng agar mematuhi Kode Etik dan Kode Disiplin PNS.
“Pesan kami kepada seluruh PNS tetap bekerja lah dengan baik dan mematuhi kode etik dan kode disiplin PNS dalam menjalankan tugas,” pesan Yetty Sembiring sembari menyebutkan kedua PNS yang dipecat tidak akan ada dapat apa-apa lagi.(gosumut)