seputar – Samosir | Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Satu Data di Kabupaten Samosir, Pemerintah Kabupaten Samosir bekerjasama dengan USAID ERAT menggelar Lokakarya dan Bimbingan Teknis (Bimtek) operator Sasada di Hotel JTS Parbaba, Kamis (31/8/2023).
Kegiatan tersebut diikuti operator Sasada masing-masing OPD, Sekdis OPD, Kabid TI, Advent Siahaan, Kabid IKP, Togarma Naibaho, BPS Samosir, Sekcam se-Kabupaten Samosir.
Aplikasi Samosir Satu Data (SASADA) telah diluncurkan Pemkab Samosir 28 Maret 2023 lalu, dengan payung hukum Peraturan Bupati Samosir Nomor 15 Tahun 2023 tentang Aplikasi Samosir Satu Data (SASADA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir yang ditetapkan pada 18 April 2023.
Dalam perkembangannya, SASADA masih memerlukan intervensi untuk
penyediaan data statistik sektoral yang cakupan dan kedalaman datanya lebih dalam daripada data Samosir dalam Angka.
Sekdis Bappeda Litbang Samosir didampingi Sekdis Kominfo, Denri Sihaloho menekankan, operator Sasada yang berasal dari masing-masing OPD mengikuti bimtek secara serius, karena data Sasada akan terus berkembang dan butuh input dalam aplikasi.
Data yang lengkap dan akurat akan menjadi dokumen perencanaan dalam pembangunan ke depan. Aplikasi SASADA diharapkan terintegrasi dan sinkron dengan satu data Indonesia paling lambat tahun depan.
Pimpinan USAID ERAT Sumut, Hawari Hasibuan berharap Lokakarya dan Bimtek terhadap operator Sasada berjalan baik dan efektif, sehingga benar-benar menjadi satu-satunya sumber data yang akurat sebagai rujukan untuk pembangunan di Kabupaten Samosir.
Disampaikan, melalui Bimtek operator, Aplikasi Sasada dapat menyajikan data yang betul-betul Valid dan bisa dibagipakaikan sebagai rujukan dalam pembangunan.
Wali Data SASADA melalui Kabid TI Diskominfo Samosir, Advent Siahaan menegaskan perlunya peningkatan peran verifikator/Validator pada masing-masing OPD sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan agar data yang telah diinput operator terverifikasi, dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat dipublikasikan wali data.
Untuk percepatan publikasi data, dalam kesempatan tersebut, Advent mengusulkan Perubahan SOP, sehingga data yang sudah diinput oleh operator dalam 7 hari jika tidak diverifikasi otomatis maju ke Wali data dan dalam 14 hari akan dipublikasikan sebagai data yang akurat dan data tersebut mutlak menjadi tanggung jawab kepala OPD masing-masing. (hot)