seputar-Sidikalang | Anggota DPRD Dairi Fraksi NasDem Nasib Marudur Sihombing geram dan marah setelah menerima pengaduan seorang warga miskin yang tidak mendapatkan tandatangan camat saat mengurus dokumen keterangan miskin yang akan digunakan memeroleh bantuan Jampersal.
Di sela-sela kunjungan Pansus DPRD terkait LKPJ Bupati Dairi di RSUD Sidikalang, Senin (3/5/2021), seorang warga Dusun Panji Porsea, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo bermarga Sihombing menemui Nasib Sihombing dan menceritakan permasalahan yang dialaminya.
Dengan menahan sedih, pria ini menuturkan kalau istrinya Rissanna Nainggolan (31) masuk ke RSUD Sidikalang untuk menjalani persalinan pada Sabtu (1/5/2021). Karena ketiadaan biaya, keluarga ini mengurus Surat Keterangan Miskin dari kepala desa guna mendapatkan bantuan Jaminan Persalinan (Jampersal).
Lembaran surat keterangan dimaksud pun diterbitkan dan ditandatangani kepala desa, selanjutnya surat dibawa ke kantor camat untuk mendapat tandatangan camat. Namun oknum camat menolak membubuhkan tandatangan karena pria ini tidak dapat menunjukkan dokumen bukti lunas pembayaran PBB [Pajak Bumi dan Bangunan].
“Kami tinggal di rumah kontrakan, saya telah mendatangi pemilik rumah bermaksud meminta bukti lunas PBB, namun tidak kami dapatkan karena pemilik rumah sedang di luar kota,” jelasnya.
Kondisi tersebut telah disampaikan kepada camat, bahkan kepala dusun yang turut mendampinginya, ikut meyakinkan dan memohon agar camat membubuhkan tandatangan di lembaran surat dimaksud, namun tetap saja tidak dikabulkan.
“Saya tidak tahu lagi mengadu kepada siapa. Sejatinya istri saya sudah bisa pulang, tetapi terhalang administrasi. Tadinya berharap pada bantuan Jampersal,” sebutnya.
Ditambahkan, istrinya selamat, tetapi malang, bayi yang dilahirkan meninggal dunia.
Menanggapi aduan itu, Nasib Sihombing geram. Menurutnya kasus itu menjadi bukti bahwa sedang terjadi degradasi moral.
“Ini contoh pejabat yang sedang mengalami degradasi dan krisis moral. Ini persoalan kemanusiaan. Dalam kondisi sedemikian seharusnya pelayanan yang diutamakan. Soal lunas PBB nanti nomor 2, apalagi perangkat desa sudah ikut bermohon,” sebut Nasib Kesal.
Menurutnya, Jampersal adalah hak rakyat dan diperuntukkan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah. “Keterlaluan, jika urusan sedemikian dipersulit,” tambahnya.
Nasib Sihombing selanjutnya meminta pengertian Manajemen RSUD Sidikalang. “Tolong diproses, dokumen telah diterbitkan kepala desa. Ini sah, karena pada kolom lembaran ini, camat hanya mengetahui. Nanti saya akan bicara. Seandainya tetap ditolak, saya yang akan meminta Sekda membubuhkan tandatangan di kolom mengetahui ini,” sebut Nasib kepada petugas RSUD sambil menunjukkan dokumen dimaksud.
“Itupun terserah kalian, jika tetap tidak bisa dan harus bayar, saya yang bertanggung jawab,” tandas Nasib.
Dokumen selanjutnya diterima Boru Napitupulu, seorang petugas RSUD Sidikalang dan berjanji akan memprosesnya. (Golan)