seputar-Langkat | Setelah melewati tahapan pemberkasan organisasi, akhirnya Aliansi Jurnalis Siber (AJS) resmi terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan bidang profesi di Kantor Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Langkat.
Hal itu berdasarkan Surat Keterangan (SK) bernomor 230-259-/Kesbangpol/2021 yang menerangkan keberadaan AJS Kabupaten Langkat sebagai organisasi berstatus badan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Penyerahan SK oleh Kasi Kesbangpol Ainal Nurul Hijjah dilakukan di Kantor Kesbangpol Pemkab Langkat dan langsung diterima Ketua AJS Kabupaten Langkat Afandi Gurusinga melalui perwakilan Dicky Suhendro selaku Humas AJS pada Selasa (13/07/2021), sekira pukul 12.46 WIB.
“Atas nama AJS, saya mengucapkan terima kasih atas SK Kesbangpol Langkat yang telah diserahkan. Semoga ke depan AJS Langkat tetap bersinergi dan turut berperan serta menciptakan suasana harmonis serta kondusif dalam bidang profesi jurnalistik, baik di tengah masyarakat maupun Pemkab Langkat dan institusi lainnya,” ujar Dicky.
AJS Kabupaten Langkat merupakan wadah berkumpulnya wartawan media online yang dibangun atas kesamaan visi dan misi bersama dalam organisasi, yakni demi meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan insan jurnalis di Indonesia, khususnya di Kabupaten Langkat, pungkas Dicky yang dikenal sebagai wartawan senior di Kabupaten Langkat. (DN)