seputar – Dairi | Seorang suami berinisial HEB (40) warga Desa Simartugan, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara diamankan Sat Reskrim Polres Dairi diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Atas perbuatannya, tersangka pun harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.
Dijelaskannya, tersangka diamankan setelah korban KDRT berinisial EL (39) melaporkan penganiayaan yang dilakukan HEB (suami) ke Polres Dairi.
“Peristiwa penganiayaan ini terjadi lokasi Letter S, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, pada Selasa 12 Juni 2024,” kata AKP Meetson Sitepu, Senin (17/6/2024).
Dimana awalnya antara korban dan tersangka sepakat bertemu di kawasan Letter S, Kecamatan Sitinjo dengan tujuan untuk menandatangani surat cerai yang ditulis EL (korban).
Setelah bertemu, tersangka HEB langsung meminta konsep kertas surat cerai yang dibuat oleh korban. Oleh tersangka konsep surat itu kemudian disimpan ke saku celananya.
Melihat hal itu korban berusaha mengambil kembali surat tersebut. Namun tersangka HEB langsung memukul tangan korban, hingga handphone yang berada di tangan korban jatuh ke tanah.
Tersangka HEB kemudian mengambil handphone milik korban. Korban pun berusaha mengambil handphone miliknya dari genggaman tangan HEB.
“Saat akan mengambil handphone miliknya, tersangka HEB meninju wajah dan kening korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan, dan menjambak rambut korban hingga korban jatuh ke tanah. Hal itu menyebabkan lutut kiri korban luka akibat mengenai batu,” sebut AKP Meetson Sitepu.
HEB yang saat itu masih dalam keadaan emosi kembali meninju bagian belakang leher kepala korban berulang kali.
Beruntung ada warga sekitar yang melihat keributan itu, dan langsung melerainya. Tak terima atas penganiayaan itu, korban langsung melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Dari bukti visum serta gelar perkara, penyidik menetapkan HEB sebagai tersangka KDRT. Selanjutnya tersangka kami tangkap dan dijebloskan ke jeruji besi,” ujar Meetson.
Pengakuan tersangka kepada penyidik, penganiayaan yang dilakukannya lantaran merasa tersinggung dan emosi karena korban memaksa dirinya untuk menandatangani surat cerai.
“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” terangnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, antara tersangka dan korban merupakan suami dan istri. Dimana keduanya sudah berumah tangga selama kurang lebih 8 tahun.
Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai 3 orang anak, dua anak perempuan dan satu orang anak laki-laki. “Tersangka dan korban sudah pisah rumah selama satu setengah tahun,” terang AKP Meetson Sitepu. (medanbisnis)