seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah dibuka berada di posisi Rp16.385 per dolar AS di perdagangan pasar spot pada Rabu (3/7) pagi. Mata uang Garuda menguat 11 poin atau plus 0,07 persen dari posisi sebelumnya.
Mayoritas mata uang di kawasan Asia bergerak bervariasi. Won Korea Selatan melemah 0,07 persen, yuan Tiongkok minus 0,04 persen, dolar Singapura minus 0,06 persen, baht Thailand melemah 0,05 persen, dan yen Jepang melemah 0,17 persen.
Sedangkan peso Filipina plus 0,02 persen, ringgit Malaysia plus 0,11 persen, dan dolar Hong Kong menguat 0,01 persen.
Mata uang negara maju menguat. Euro Eropa menguat 0,01 persen, dolar Kanada 0,01 persen, dolar Australia 0,01 persen, dan poundsterling Inggris 0,02 persen.
Harga Emas Turun
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu pagi, turun sebesar Rp3.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.365.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.368.000 per gram pada Selasa (2/7/2024).
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu, yakni sebesar Rp1.235.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp732.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.365.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.670.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.980.000
– Harga emas 5 gram: Rp6.600.000
– Harga emas 10 gram: Rp13.145.000
– Harga emas 25 gram: Rp32.737.000
– Harga emas 50 gram: Rp65.395.000
– Harga emas 100 gram: Rp130.712.000
– Harga emas 250 gram: Rp326.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp652.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.305.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)