seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah berada di level Rp16.332 per dolar AS pada Jumat (5/7) pagi. Mata uang Garuda melemah 2 poin atau 0,01 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mata uang di kawasan Asia kompak berada di zona hijau. Baht Thailand menguat 0,06 persen, peso Filipina menguat 0,06 persen, won Korea Selatan menguat 0,06 persen, dan dolar Hong Kong menguat 0,01 persen, serta dolar Singapura juga menguat 0,04 persen.
Lalu, yen Jepang menguat 0,12 persen, dan yuan Tiongkok terpantau menguat 0,01 persen pada pembukaan perdagangan pagi ini.
Senada, mata uang utama negara maju kompak berada di zona hijau. Tercatat euro Eropa menguat 0,03 persen, poundsterling Inggris menguat 0,02 persen, dan dolar Australia menguat 0,09 persen.
Sedangkan, franc Swiss menguat 0,04 persen dan dolar Kanada juga menguat 0,01 persen.
Harga Emas Naik
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, naik sebesar Rp5.000 menjadi Rp1.383.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.378.000 per gram pada Kamis (4/7/2024).
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, yakni sebesar Rp1.251.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:
– Harga emas 0,5 gram: Rp741.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.383.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.706.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.034.000
– Harga emas 5 gram: Rp6.690.000
– Harga emas 10 gram: Rp13.325.000
– Harga emas 25 gram: Rp33.187.000
– Harga emas 50 gram: Rp66.295.000
– Harga emas 100 gram: Rp132.512.000
– Harga emas 250 gram: Rp331.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp661.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.323.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)