seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah berada di level Rp16.375 per dolar AS pada Selasa (2/7) pagi. Mata uang Garuda melemah 54,5 poin atau 0,33 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mata uang di kawasan Asia kompak berada di zona merah. Baht Thailand melemah 0,14 persen, peso Filipina melemah 0,27 persen, won Korea Selatan melemah 0,36 persen, dan dolar Hong Kong melemah 0,01 persen, serta dolar Singapura juga melemah 0,02 persen.
Lalu, yen Jepang melemah 0,09 persen, dan yuan Tiongkok terpantau melemah 0,03 persen pada pembukaan perdagangan pagi ini.
Senada, mata uang utama negara maju kompak melemah. Tercatat euro Eropa melemah 0,06 persen, poundsterling Inggris melemah 0,08 persen, dan dolar Australia melemah 0,18 persen.
Sedangkan, franc Swiss melemah 0,09 persen dan dolar Kanada juga melemah 0,04 persen.
Naik Rp5.000
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia Selasa pagi, naik sebesar Rp5.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.368.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.363.000 per gram pada Senin (1/7/2024).
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Selasa, yakni sebesar Rp1.238.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:
– Harga emas 0,5 gram: Rp734.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.368.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.676.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.989.000
– Harga emas 5 gram: Rp6.615.000
– Harga emas 10 gram: Rp13.175.000
– Harga emas 25 gram: Rp32.812.000
– Harga emas 50 gram: Rp65.545.000
– Harga emas 100 gram: Rp131.012.000
– Harga emas 250 gram: Rp327.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp654.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.308.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)