seputar-Jakarta | Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi impian banyak masyarakat. Hal ini karena jaminan yang diberikan hingga masa tua. Selain itu berbagai tunjangan juga diberikan seperti salah satunya uang komunikasi setiap bulannya. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini yang mengharuskan bekerja secara berjauhan tentu sangat diperlukan uang pulsa.
Untuk uang pulsa PSN tahun ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. PMK ini berisi standar biaya yang akan diberikan kepada PNS di tahun ini, termasuk uang komunikasi atau pulsa.
Dari beleid ini terlihat, bahwa uang paket data dan komunikasi yang diberikan Sri Mulyani Indrawati untuk seluruh PNS di Indonesia sama dengan kategori yang setara.
Seperti untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara diberikan uang paket data dan komunikasi sebesar Rp400 ribu per bulan. Sedangkan untuk pejabat setingkat eselon III ke bawah diberikan Rp200 ribu per bulan.
Ini mulai berlaku untuk tahun anggaran 2022 yakni mulai bulan ini. Tunjangan pulsa ini biasanya diberikan bersamaan dengan gaji PNS.
Selain itu, dalam aturan ini juga ditetapkan uang lembur PNS berdasarkan golongan. Untuk uang lembur golongan I sebesar Rp13 ribu per jam, golongan II Rp17 ribu per jam, golongan III Rp20 ribu per jam, dan golongan IV Rp25 ribu per jam.
Kemudian, saat lembur juga akan mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp35 ribu untuk golongan I dan II, Rp37 ribu untuk golongan III, dan Rp41 ribu untuk golongan IV.
Uang Saku PNS Dinas ke Luar Negeri Rp10 Juta per Hari
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menetapkan besaran biaya perjalanan dinas bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan ini ditetapkan besaran uang harian perjalanan dinas PNS baik di dalam maupun luar negeri. Untuk dalam negeri ditentukan oleh wilayah masing-masing PNS bekerja.
Begitu juga dengan uang harian perjalanan dinas luar negeri. Besaran uang hariannya ditentukan berdasarkan negara tujuan dan golongan PNS yang melakukan perjalanan tersebut.
Uang perjalanan dinas luar negeri tertinggi adalah ke negara Inggris yang ditetapkan sebesar US$792 atau Rp11,48 juta (kurs Rp14.500/US$) per hari untuk golongan A dan US$774 atau Rp11,23 juta untuk golongan B. Lalu US$583 atau Rp8,45 juta untuk golongan C dan US$582 atau Rp8,43 juta untuk golongan D per harinya.
Uang harian perjalanan dinas luar negeri tertinggi kedua adalah negara Amerika Serikat (AS). Untuk golongan A ditetapkan US$659 atau Rp9,55 juta, golongan B US$563 atau Rp8,16 juta dan untuk golongan C US$505 atau Rp7,32 juta serta golongan D US$447 atau Rp6,48 juta per harinya.
Tentunya perjalanan dinas ke luar negeri biasanya lebih dari satu hari menghitung jarak yang cukup jauh. Sehingga besaran nominal uang harian yang didapatkan PNS sekali dinas luar negeri begitu besar. Belum lagi biaya kamar dan tiket pesawat pulang pergi (PP).
Jika dihitung untuk uang harian saja, sekali perjalanan luar negeri dalam waktu 5 hari, misalnya ke Inggris maka PNS bisa mengantongi uang saku lebih dari Rp50 juta.
Contoh, uang harian perjalanan luar negeri ke Inggris untuk golongan A Rp11,48 juta per hari. Jika lima hari maka mencapai sekitar Rp57,4 juta. Untuk golongan terendah yakni D yang sehari Rp8,43 juta, maka untuk lima hari bisa mencapai Rp42,15 juta.
Tidak hanya ke negara jauh, untuk perjalanan dinas ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura saja uang hariannya cukup tinggi.
Tujuan Malaysia ditetapkan US$394 atau Rp5,71 juta untuk golongan A, golongan B US$304 atau Rp4,40 juta, golongan C US$274 atau Rp3,97 juta dan golongan D US$244 atau Rp3,53 juta per harinya.
Untuk tujuan Singapura ditetapkan sebesar US$615 atau Rp8,91 juta untuk golongan A, golongan B US$519 atau Rp7,52 juta dan golongan C US$461 atau Rp6,68 juta serta golongan D US$403 atau Rp5,84 juta.
Namun, perlu diketahui bahwa biaya perjalanan dinas ke luar negeri ini paket lengkap. Artinya, biaya yang ditetapkan dalam PMK tersebut sudah termasuk biaya penginapan, makan dan transportasi selama berada di luar negeri dan melaksanakan tugasnya.
“Satuan Biaya Dang Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. (cnbcindonesia)