seputar – Jakarta | Pemerintah resmi memulai vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi para tenaga kesehatan (Tenkes). Vaksinasi perdana tahap kedua dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Rabu (27/1/2021) dan diikuti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah perwakilan dari berbagai kalangan masyarakat.
Sebagaimana diketahui vaksin Covid-19 ini memang disediakan dan dibagikan oleh pemerintah kepada masyarakat secara gratis. Sayangnya tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan yang dimiliki setiap individu.
Aturan ini sejalan dengan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Merangkum dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan Indonesia @kemenkes_ri, Rabu (27/1/2021), berikut daftar orang yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac:
1. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 59 tahun
2. Menderita penyakit ginjal
3. Wanita hamil dan menyusui
4. Tekanan darah di atas 140/90
5. Menderita HIV
6. Memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus Covid-19
7. Menderita diabetes melitus (DM)
8. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
9. Memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC
10. Menderita penyakit autoimun
11. Menderita sindroma Hiper IgE
12. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais, dan penerima produk darah atau transfusi darah
13. Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung atau jantung koroner
14. Menderita epilepsy atau penyakit gangguan saraf lainnya.
Kasus Tertentu
Badan organisasi kesehatan dunia, World Health Organization (WHO) baru saja mengeluarkan peringatan terbaru terkait kelompok orang penerima vaksin Covid-19.
Mengutip Mirror, Rabu (27/1/2021) WHO diketahui mengeluarkan peringatan untuk wanita hamil, yakni bagi wanita yang sedang hamil tidak boleh disuntik vaksin Covid-19 jenis Moderna, kecuali mereka yang masuk dalam golongan punya risiko tinggi.
Para ahli di WHO disebutkan mendesak para wanita hamil untuk mengindari vaksinasi dengan vaksin Moderna, kecuali mereka masuk dalam kategori profesi tenaga medis atau risiko tinggi, berdasarkan rekomendasi baru.
Dari peninjauan data vaksin, para pejabat resmi WHO mengusulkan penyuntikan vaksin Moderna, harus diberikan dalam dua dosis dengan interval (jarak) selama 28 hari antara penyuntikan dosis pertama dengan penyuntikan dosis yang kedua.
Para ahli menambahkan, interval dosis pertama dengan dosis kedua ini pun sifatnya tentatif, karena masih bisa berlanjut sampai 42 hari dalam keadaan luar biasa di negara-negara yang terdampak parah karena virus corona tersebut.
Diketahui lebih lanjut, WHO sendiri tidak merekomendasikan pengurangan separuh dosis untuk vaksin Moderna. WHO merekomendasikan, vaksin Moderna ini hanya diberikan dengan pengaturan reaksi alergi bisa diobati.
Moderna sendiri saat ini tengah berupaya untuk bisa mengembangkan suntikan booster, atau penguat untuk meningkatkan kefektifan vaksin dalam melawan bentuk mutasi virus corona.(okehealth)