seputar-Dairi | Satreskrim Polres Dairi menyita ratusan bungkus rokok tanpa cukai yang dijual di daerah tersebut. Penjual rokok ilegal itu juga turut ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu mengatakan ratusan rokok ilegal itu disita dari salah seorang penjual berinisial TASS (25) di Kecamatan Sumbul, Jumat (28/6/2024). Pengungkapan itu dilakukan bersama dengan Bea dan Cukai Tipe Madya C Pematang Siantar
“Usai mendapat informasi adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Satreskrim langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Pematang Siantar. Kalau jumlah keseluruhan ada 548 bungkus rokok yang diduga ilegal ataupun yang diduga tanpa cukai,” kata Meetson, Sabtu (29/6/2024).
Perwira pertama Polri itu mengatakan informasi penjualan rokok ilegal itu awalnya diterima oleh pihaknya pada Senin (24/6). Usai menerima informasi itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Bea Cukai hingga akhirnya mengamankan penjual rokok ilegal tersebut.
Adapun ratusan rokok ilegal itu, yakni rokok merek Luffman dengan berbagai warna sebanyak 543 bungkus, rokok merek H1 sebanyak empat bungkus, dan Manchester berwarna biru sebanyak satu bungkus. Meetson mengatakan pihaknya masih menyelidiki pemasok rokok ilegal itu.
“Saat ini, kami masih mendalami dari mana tersangka mendapat barang ilegal tersebut,” pungkasnya. (detiksumut/ss)