seputar – Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020 pascapemungutan suara ulang (PSU) yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 2 yakni Denny Indrayana-Difriadi tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya secara daring, Jumat (30/7/2021).
Mahkamah, kata dia, menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021.
“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya seperti Bambang Widjojanto, Febri Diansyah, Heru Widodo, hingga Donal Fariz kembali menggugat hasil PSU Pilgub Kalsel 2020.
Dalam gugatannya kali ini, Denny tidak lagi meminta MK untuk menggelar PSU kembali. Namun, pasangan Denny-Difri ini justru memohon kepada MK membatalkan pesaingnya yakni Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan sekaligus menetapkan pasangan Denny-Difri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kalsel 2020.(okezone)