seputar-Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Ramadhan Sakti Siregar. Sebab, ia menegur pengawas ujian dengan kata bodat yang dalam bahasa Indonesia artinya monyet.
Hal itu tertuang dalam putusan DKPP yang dilansir website-nya, Kamis (6/5/2021). Di mana kasus bermula saat digelar ujian evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Kota Padangsidimpuan pada 17 Desember 2020.
Saat itu datang pengawas ujian, Dolly Guzrizal. Sempat terjadi cekcok antara Ramadhan dan Gusrizal sehingga Ramadhan mengeluarkan kata bodat yang ditujukan kepada Dolly. Hal ini membuat Dolly tidak terima dan melaporkan ke DKPP. Setelah sidang, DKPP memutuskan Ramadhan melanggar etik.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Ramadhan Sakti Siregar selaku anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan sejak putusan ini dibacakan,” ucap majelis DKPP yang diketuai Muhammad.
DKPP menemukan konflik kepentingan anggota Bawaslu setempat dalam evaluasi PPNPNS. Terungkap fakta dari 5 peserta yang mengikuti ujian evaluasi, 2 orang adalah adik Ramadhan dan 1 orang adik Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Syafri Muda Harahap.
“Hal tersebut mengakibatkan Para Teradu tidak dapat bekerja secara imparsial dan profesional dengan turut campur kegiatan teknis evaluasi PPNPNS yang semestinya menjadi otoritas Sekretariat,” ucap majelis DKPP.
Para Teradu seharusnya mentaati Pakta Integritas antara anggota dan sekretariat Bawaslu serta mendukung pelaksanaan tugas Koordinator Sekretariat melakukan ujian evaluasi PPNPNS Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2020 secara transparan dan akuntabel. Bukan sebaliknya bertindak destruktif melampaui kewenangan karena memiliki konflik kepentingan.
DKPP juga menyatakan Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan, sepatutnya bersikap arif dan bijaksana mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan ujian evaluasi PPNPNS. Tindakan Teradu I mengusir Pengadu keluar dari ruang ujian tanpa memahami pokok masalah merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etika. Berdasarkan surat perintah tugas Koordinator Sekretariat, Pengadu mempunyai tanggung jawab untuk memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan ujian evaluasi tidak seharusnya diusir dari ruang ujian.
“Demikian pula tindakan Teradu II menghina Pengadu dengan sebutan bodat tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Dalih Teradu II mengucapkan kata bodat sebagai ungkapan emosi dan rasa kesal atas terjadinya kegaduhan tidak dapat digunakan sebagai alasan pembenar,” tutur majelis.
Ramadhan sebagai pimpinan lembaga sepatutnya mampu mengendalikan diri dan menghindari ucapan yang merendahkan harkat dan martabat Pengadu yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
Para Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf c, d, g, Pasal 19 huruf f, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syafri Muda Harahap selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan dan Teradu III Rahmat Aziz Hasiholan Simamora selaku Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan sejak Putusan ini dibacakan,” ucap majelis dalam 28 April 2021. (detik)