seputar – Jakarta | Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dipastikan diselenggarakan pada Desember 2020. Keputusan ini sudah mendapat dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI, dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020.
Komisi II DPR juga menyetujui usulan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020. Proses tahapan penyelenggaraan pemilu bisa segera dimulai.
“Tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020,” tutur Doli.
Politikus Golkar itu menyebut penyelenggaraan pilkada harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19.
“Serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” tutur dia.
Komisi II DPR juga meminta KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera mengajukan usulan tambahan anggaran. Usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dan DPR. (MCI)
Teks Foto : Ilustrasi (Istimewa)