seputar-Medan | Buntut pemanggilan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) oleh Rektorat UI terkait kritik dan menyebut Presiden Joko Widodo sebagai “King of Lip Service” dalam bentuk tulisan melalui akun Instagram BEM UI menjadi panjang dan trending topik dalam berbagai pemberitaan.
Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang diketahui sejak bulan Juni lalu merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk disorot oleh banyak pihak.
Eka Putra Zakran SH MH, praktisi hukum dan pengamat sosial di Kota Medan menyatakan sudah sepantasnya Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Rektor UI. Bukan hanya mundur dari jabatan Wakil Komisaris/Komisaris Independen BRI.
“Mengingat Kampus UI adalah kampus ternama di Indonesia, tentu kepemimpinan UI perlu menjadi teladan atau barometer bagi kepemimpinan Pendidikan Tinggi lainnya di Indonesia,” kata Epza–panggilan akrab Eka Putra Zakran.
Menurut dia, perubahan statuta di UI bukanlah sebagai alat pembenar atas kesalahan Rektor yang terjadi selama ini.
Pelanggaran terhadap statuta tidak selesai hanya dengan cara mengubah statunya, akan tetapi juga harus taat pada asas dan tujuan UU Perguruan Tinggi.
“Di luar UU, juga nila moral dan etis, makanya apa yang dilakukan oleh Rektor UI selama ini dengan rangkap jabatan jelas telah melanggar moral integritas kepemimpinan di dalam dunia Perguruan Tinggi,” tukas EPZA.
“Harusnya sejak awal dong Rektor UI mundur, sebagai pertanggungjawaban etis dan moral atas pelanggaran yang dilakukannya selama ini. Jangan dianggap karena telah dilindungi oleh PP 75/2021 merasa nyaman dan aman, justru sekarang semakin terang benderang di hadapan publik kesalahan itu. Maka kalau masih punya rasa malu, silakan mundur,” tegas EPZA.
Mantan Ketua PP Muhammadiyah Kota Medan itu menilai apa yang dilakukan Rektor UI ibarat pepatah ‘akibat nila setitik, rusak susu sebelanga.’ Rangkap jabatan selain melanggar ketentuan yang ada, publik juga tentunya tidak ikhlas bila ada seorang pejabat rangkap jabatan dengan konsekuensi merangkap pula ruang penggajiannya.
“Nah ini jugakan bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Sementara di awal kepemimpinan Presiden Jokowi, dinyatakan tegas bahwa pejabat negara tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan, dengan asumsi, satu jabatan saja belum tentu benar apalagi dua,” ungkapnya.
Diketahui, Ari Kuncoro kembali ditunjuk sebagai Rektor UI setelah terbitnya PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang mengubah atau merevisi PP No. 68 Tahun 2013.
Sebelumnya dalam Pasal 35 huruf C PP No. 68 Tahun 2013 melarang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN/BUMD/Swasta. Namun Pasal 35 PP No. 75 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 mengubah kata pejabat menjadi Direksi.
Selanjutnya terkait pengunduran diri Ari Kuncoro dari Wakil Komisaris BRI, Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri dan menginformasikan secara resmi kepada perseroan dan perseroan telah menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. (AFS)