seputar-Jakarta| Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan dari Jhoni Allen Marbun soal pemecatan oleh Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Bunyi amar putusan terkait gugatan Jhoni Allen itu ada di situs SIPP Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id sebagaimana dilihat Rabu (5/5/2021). Putusan itu diketok hakim pada Selasa (4/5).
“Mengadili 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini (Kompetensi Absolut). 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst; Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1.430.000 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah),” lanjut amar putusan tersebut,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan telah mendapat informasi mengenai putusan tersebut. Dia mengatakan, kliennya sedang mempersiapkan upaya hukum lain.
“Sudah (mengetahui), Pak Jhoni sedang mempersiapkan upaya hukum. Dalam waktu dekat segera kita rilis,” kata Slamet saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).
Menurut Slamet ada beberapa langkah yang bisa diambil. Bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, atau melalui Mahkamah Partai Politik.
“Ada beberapa alternatif, salah satunya banding. Salah satunya (ke Mahkamah Partai Politik),” katanya.
Seperti diketahui, setelah dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Marbun menggugat AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca IP Pandjaitan ke PN Jakarta Pusat. Jhoni meminta agar PN Jakpus menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.(detik)