seputar-Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diajukan pasangan Bupati-Wakil Bupati nomor urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin. Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Madina.
MK menilai hasil rekapitulasi suara setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Madina yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1 Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi adalah sah.
Menurut Mahkamah, permohonan Dahlan-Aswin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi delapan Hakim Konstitusi selaku anggota, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di MK pada Kamis (03/06/2021).
Mahkamah menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 26 April 2021.
Mahkamah memerintahkan agar KPU Madina menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina 2020.
Berdasarkan rekapitulasi KPUD pasca-PSU 3 TPS dan 1.005 TPS lainnya di Madina, Sukhairi-Atika memeroleh 79.156 suara, sedangkan Dahlan Nasution-Aswin memeroleh 79.002 suara atau selisih 154 suara.
Mengutip dari laman resmi MK, disebutkan, dalam pertimbangan hukumnya MK menyampaikan dasar hukum untuk menentukan pencermatan terhadap daftar pemilih yang akan dijadikan dasar dalam PSU.
Dalam hal ini, berdasarkan angka 1 huruf d, poin 1 Surat KPU No. 266/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 perihal penjelasan PSU di Kabupaten Mandailing Natal yang pada pokoknya menyatakan tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih dalam PSU.
“Menurut Mahkamah, pencermatan terhadap daftar pemilih yang dilakukan Termohon adalah tindakan yang telah benar karena memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai Surat KPU No. 266/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021, ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh yang membacakan pendapat Mahkamah.
Selanjutnya, Mahkamah mempertimbangkan dalil Dahlan-Aswin (Pemohon) yang menuding Pihak Terkait (Paslon No. Urut No. 1 Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utami Nasution) melakukan praktik politik uang saat PSU.
Terhadap dalil tersebut, Mahkamah menegaskan hal itu tidak beralasan menurut hukum dan tidak sesuai fakta. Demikian pula terhadap dalil Pemohon mengenai adanya kampanye ilegal di rumah Pihak Terkait pada 5 April 2021, Mahkamah berpendapat hal itu juga tidak beralasan menurut hukum.
Diketahui, pada sidang pembuktian, Pemohon menuding Pihak Terkait melakukan politik uang saat PSU. Hal ini dibantah Pihak Terkait. Justru Pemohon yang melakukan politik uang sebesar 1,5 juta hingga 2 juta rupiah dengan cara mengumpulkan KTP para pemilih di TPS-TPS berlangsungnya PSU.
Tujuannya, agar masyarakat yang memberikan KTP tidak datang untuk memilih, karena KTP sebagai syarat untuk memilih. Oleh karenanya menurut Pihak Terkait, dalil Pemohon patut dikesampingkan.
Pihak Terkait pun menampik dalil Pemohon mengenai adanya kampanye ilegal di rumah Pihak Terkait pada 5 April 2021 adalah tuduhan yang tidak benar dan keliru. Karena pada 5 April 2021, Pihak Terkait masih dalam perjalanan dari Medan menuju Mandailing Natal.
Di samping itu, Pihak Terkait membantah dalil Pemohon bahwa Pihak Terkait melakukan kampanye pembangunan desa dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tidak benar dan tidak berdasar.
Pihak Terkait justru menuding Pemohon mengajak masyarakat melakukan tindakan melawan hukum dengan berbagai cara yaitu mempergunakan jabatan dan kewenangan salah seorang PNS Kabupaten Mandailing Natal. Salah satunya dengan membagi-bagikan uang kepada pemilih PSU.
Selanjutnya, dalil Pemohon bahwa Pihak Terkait membayar sejumlah uang kepada pemilih agar golput dan tidak memilih paslon nomor urut 2 adalah hal yang mengada-ada. (mkri/gus)