seputar-Medan | Kuasa hukum DPD PDIP Sumut, Jimmy Albertinus, mengatakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kiki Handoko Sembiring sebagai anggota DPRD Sumut dari PDIP kini sudah di tangan Gubernur Edy Rahmayadi.
“Setelah tak diterimanya gugatan oleh majelis hakim, maka kami sudah mengajukan proses PAW yang bersangkutan. Dan proses tersebut sudah di-acc Ketua DPRD Sumut dan saat ini berkasnya sudah di tangan gubernur agar diteruskan ke Mendagri,” ucap Jimmy kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Dikatakan Jimmy, gugatan Kiki tidak dapat diterima lantaran proses permasalahan parpol harusnya diselesaikan dulu di mahkamah partai, bukan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan. “Dalam pertimbangannya, majelis menilai gugatan tersebut bukanlah kewenangan PN Medan untuk mengadili,” terangnya.
Sebelumnya diketahui, gugatan yang dilayangkan Kiki Handoko ke PN Medan terhadap DPP PDIP dan DPD PDIP Sumut karena menilai SK pemecatannya hingga dilakukan PAW cacat hukum, tidak dapat diterima majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean.
Hakim dalam amarnya, memutus mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara nomor 219/Pdt.Sus-Parpol/2021 /PN Mdn tersebut. Putusan itu sendiri dibacakan majelis hakim pada 21 Juni 2021.
Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan, bahwa dalam Anggaran Dasar PDIP pada pasal 93 menyebutkan perselisihan yang timbul dalam internal partai harusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Majelis hakim berpendapat apabila dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Anggaran Dasar PDI Perjuangan, maka ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 33 ayat ( 3) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, mengenai penyelesaian sengketa partai yang dialami Penggugat Kiki Handoko masuk dalam kewenangan internal Mahkamah Partai Politik.
“Perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat lI belum pernah diselesaikan melalui Mahkamah Partai,” kata Hakim dalam amar putusannya.
Untuk itu, kata Hakim pada prinsipnya perkara tersebut merupakan urusan internal partai. Sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai sebelum mengajukan ke badan peradilan.
Terkait putusan itu, salah seorang kuasa hukum Kiki Handoko, Firdaus Tarigan yang dihubungi wartawan belum memberikan penjelasan. (AFS)