seputar-Jakarta | Advokat Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait uji formil dan materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yusril digandeng oleh empat orang eks kader Partai Demokrat. Apa saja isi AD/ART yang digugat ini?
Salah satu sorotan Yusril terkait AD/ART PD ini ialah soal kewenangan Majelis Tinggi yang begitu besar dalam Partai Demokrat. Poin ini akan diuji apakah sesuai tidak dengan asas kedaulatan anggota sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik.
Majelis Tinggi Partai di Demokrat memang memiliki kewenangan tinggi. Misalnya, perihal penyelenggaraan KLB yang termaktub dalam Anggaran Dasar (AD) PD Bab X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat. Yaitu tepatnya pada Pasal 81 ayat 4. Berikut bunyinya:
Pasal 81
(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Selain itu, mengenai KLB diatur dalam Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga (ART) PD Bab VII tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat. Berikut bunyinya:
Pasal 83
(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.
Dalam hal ini, Ketua Majelis Tinggi Partai yang merupakan Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kewenangan yang begitu tinggi.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra membenarkan kantor hukum dia dan Yuri Kemal Fadlullah, IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE, digandeng empat orang eks kader Partai Demokrat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait uji formil dan materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yusril menjelaskan AD/ART bisa digugat ke MA.
Dalam keterangan resminya, Kamis (23/9/2021), Yusril dan Yuri mengatakan langkah menguji formil dan materiil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan Mahkamah Agung berwenang menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
“Nah, kalau AD/ART parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?” kata Yusril.
Tanggapan PD
Yusril justru dinilai memihak dan mendapat keuntungan dari praktik politik Moeldoko.
“Yusril Ihza Mahendra mengaku netral dalam skandal pembegalan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia mengaku menjadi kuasa hukum Moeldoko hanya karena peduli pada demokratisasi dalam tubuh partai politik,” kata Elite Partai Demokrat, Rachland Nashidik, dalam keterangannya, Jumat (23/9/2021).
“Tapi skandal hina pengambil-alihan paksa Partai Demokrat oleh unsur Istana, yang pada kenyataannya dibiarkan saja oleh Presiden, pada hakikatnya adalah sebuah krisis moral politik. Dan orang yang mengambil sikap netral dalam sebuah krisis moral, sebenarnya sedang memihak pada si kuat dan si penindas,” lanjutnya.
Rachland lantas menyinggung Yusril yang menilai ada kekosongan hukum terkait ketiadaan otoritas negara untuk menguji kesesuaian AD/ART Partai Demokrat dengan Undang-undang. Padahal, menurut Rachland, ada partai lainnya yang bahkan memiliki kekuasaan jauh lebih besar dalam kewenangannya. (detik)